
Ketua KPU Kalsel Samahuddin Muharram ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran No 331/KPU/IV/2014 maka KPU Kalsel berhak untuk memberhentikan anggota KPU yang dianggap melanggar prinsip integritas dan independensi penyelenggaraaan pemilu. Pemberhentian sendiri sudah dilakukan terhitung 24 April lalu.
“Kami sudah melakukan pemberhentian kepada salah satu komisioner KPUD Tapin. Karena diduga melakukan mark-up terhadap hasil penghitungan suara,” ujar Samahuddin, tadi malam (28/4).
Samanhudi tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai modus manipulasi hasil suara tersebut. Menurutnya, oknum tersebut melakukan manipulasi dengan menambah suara terhadap salah satu caleg untuk DPR RI dari salah satu parpol. Parpol tersebut juga merupakan parpol yang memang unggul di daerah tersebut.
“Intinya menambah hasil suara. Mengenai siapa dan dari parpol apa, saya tidak bisa memberitahukan,” tandasnya. Sementara itu, MZ ketika dihubungi wartawan tidak memberikan jawaban.
Sementara itu, Ketua KPU Tapin H Aminudin SAg dan Sekretaris KPU Tapin H Asrazi Azidin sudah menerima surat dimaksud sejak Kamis (24/4) tadi. “Usai menerima surat tersebut yang bersangkutan, saudara MZ memang ada datang kepada saya untuk berkonsultasi masalah tersebut. Dan saya jawab yang mengerti masalah dan alasan mengapa ada surat tersebut, hanya pihak KPU Provinsi Kalsel dan MZ sendiri saja yang tahu,” ujar sekertaris KPU Tapin Asrazi.
Surat pemberhentian MZ , selain ditembuskan kepada Ketua KPU Tapin, juga kepada Bupati Tapin Drs HM Arifin Arpan, kata Asrazi.
"Sejak menerima surat itu, dia memang tidak pernah masuk kantor lagi hingga kemarin,".
Saat ditanya terkait masalah apa yang melilit MZ, Asrazi menjelaskan, hal itu bermula pada penghitungan suara di KPU Provinsi Kalsel belum lama tadi. Ada penambahan suara milik salah seorang caleg yang diduga dilakukan oleh MZ.
“Dan kami pun masih menunggu keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Pusat (DKPP) lagi untuk langkah selanjutnya terhadap kasus ini,” ujar Azidin.
Untuk masalah uang kehormatan dan segala tambahan lainnya, seperti perjalanan dinas, pihak Sekretariat KPU sudah menanyakan hal ini kepada KPPN Barabai, dijelaskan kalau yang bersangkutan menerima surat pemberhentian tersebut, semua hak dan tanggungjawabnya diberhentikan, alias tidak diberikan lagi gajinya, sambil hingga menunggu hasil keputusan dari DKPP nanti.
Hal itupun dibenarkan oleh Ketua KPU Tapin yang dikonfirmasi tadi malam. “Sejak menerima surat pemberhentian dari KPU Provinsi Kalsel, hari Jumatnya yang bersangkutan sudah tidak pernah terlihat masuk bekerja lagi di KPU Tapin,” katanya.
0 komentar:
Post a Comment