Banjarmasin - Yusie alias Tio Pratma yang diseret ke meja hijau di persidangan
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin karena perkara sabu seberat 287,1
gram, akhirnya dituntut oleh jaksa 14 tahun penjara, denda sebesar Rp 10
miliar subside, selama enam bulan penjara.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Chrisfajar SH, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Hazmi SH berkeyakinan bahwa Yusie melanggar pasal 112 ayat 2
jo pasal 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan
pembelaan, baik langsung oleh terdakwa maupun melalui penasihat
hukumnya pada sidang mendatang.
Sekadar diketahui, Yusie, yang menurut pengakuannya menerima kiriman
barang tersebut melalui ekspedisi JNE, berasal dari suruhan Hartoni
alias Peci (kini terpidana di Lapas Nusa Kambangan Jawa Tengah).
Paket yang berisi sabu tersebut dimasukkan ke dalam speaker, yang
ditujukan kepada terdakwa di Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok CII
Banjarmasin Utara.
Pihak BNN Pusat Jakarta yang sudah mengetahui karenamendapat laporan
mengenai pegiriman itu kemudian terus mengikuti hingga tujuan
Banjarmasin.
Ketika paket tersebut diantar kerumah istri muda Yusie, bernama
Rohana, saat itu tersangka sedang tidak berada di rumah, namun dirinya
membenarkan kalau telah menerima paket.
Berdasarkan petunjuk Rohana tersebut, sehari kemudian petugas berhasil
mengamankan Yusie. Dari keterangan pelaku akhirnya terungkap, bila ia
berhasil menerima kirimanan tersebut, Hartoni yang dijadikan saksi akan
memberi terdakwa upah sebesar Rp15.000.000.
Karena perbuatan terdakwa itu jaksa, mematok pasal 114 ayat 2 jo asal
132 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua pasal 112
ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(gmp)
Pemilik Sabu 287,1 Gram Sabu Dituntut 14 Tahun
Written By Unknown on Saturday, April 26, 2014 | Saturday, April 26, 2014
Label:
Kriminal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment