Banjarmasin - Chairul Mualimin alias Oyong yang diseret ke meja hijau lantaran
menghabisi mahasiswi Fakultas Kedokteran Unlam Banjarmasin dalam
pembelaannya meminta agar hakim memberikan hukuman yang
seringan-ringannya.
Begitu isi pembelaan terdakwa yang dibacakan penasehat hukumnya dari
LKBH dalam sidang dengan agenda pembelaan terdakwa yang dilaksanakan di
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kemarin. Sebab terdakwa sampai
berbuat nekat menghabisi nyawa korban karena panik.
”Minta keringanan hukuman, karena perbuatan itu dilakukan karena panik
dan terdesak,” kata penasehat hukum terdakwa saat membacakan pembelaan
dihadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Erwan Munawar.
Menanggapi pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hazmi SH dalam
persidangan itu langsung menyatakan dengan lisan bahwa jaksa tetap pada
tuntutannya. ”Atas pembelaan terdakwa akan kami langsung jawab secara
lisan bahwa kami tetap pada tuntutan,” ucapnya.
Setelah mendengar jawaban yang dilontarkan jaksa saat itu, majelis
hakim menunda persidangan selama satu minggu. ”Sidang akan di lanjutkan
pada Rabu (30/4) dengan agenda pembacaan putusan,” tegas hakim.
Untuk diketahui, Oyong yang dituntut oleh jaksa selama 20 tahun ini,
menurut keterangan awal terdakwa, semula dirinya hanya ingin mencari
barang berharga yang dapat dijual dan uangnya untuk digunakan membayar
utang.
Namun belakangan di dalam persidangan itu terungkap kalau Oyong sebelum
peristiwa pembunuhan itu terjadi, ia pernah masuk ke rumah itu dan
mencuri dua lembar pakaian milik korban.
Barang tersebut dijual ke Pasar Kasbah dan dihargai sebesar Rp50 ribu.
Kemudian digunakan untuk membayar utang. Pada aksi berikutnya, karena
masih punya utang, Oyong pun kembali mencoba masuk ke rumah korban untuk
mencari barang berharga lainnya.
Tapi belum lagi menikmati hasil kejahatannya, korban pulang dan
memergoki ulah terdakwa. Lantaran itulah, Oyong mengaku terpaksa
menghabisi nyawa korban. (gmp)
Oyong Minta Keringanan Hukuman
Written By Unknown on Saturday, April 26, 2014 | Saturday, April 26, 2014
Label:
Korupsi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment