Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik |
Undang-Undang No 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU
Koperasi) misalnya, dibatalkan seluruhnya oleh MK. Bagi publik, penolakan
sebuah produk UU oleh MK sangat memalukan, karena merendahkan kemampuan dan
kualitas DPR dalam memproduksi sebuah UU.
Alhasi, publik
semakin apatis terkait pembahasan berbagai rancangan undang-undang di Senayan
yang sarat politisasi, karena mereka punya benteng terakhir yakni MK yang akan
memeriksa muatan sebuah UU.
Hal ini pun terjadi
dengan RUU Pilkada. Ketika suara penolakan masyarakat diabaikan oleh DPR, dalam
hal ini partai politik yang bergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), publik
pun menunggu di “tikungan” terakhir yakni MK.
Wakil Ketua DPD RI,
Laode Ida mengatakan, pihaknya akan mengajukan uji materi UU MD3 pada saat UU
itu disahkan.
Kini Komisi
Pemilihan Umum (KPU) juga mengajak masyarakat agar melakukan uji materi atau judicial
review kepada Mahkamah Konstitusi (MK) jika memang pilkada langsung
dihapus.
Masyarakat bisa menolak pemberlakuan UU itu dengan uji materi.
"DPR punya wacana dan masyarakat punya wacana. Kalau yang ditetapkan DPR sebagai bagian UU Pilkada dengan pemilihan tidak langsung, maka teman-teman masyarakat sipil lakukan saja jihad ke MK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Jakarta, Kamis (11/9).
Ia menjelaskan, jika MK menerima gugatan pemohon maka tidak ada jalan lain kecuali kembali UU 32 Tahun 2004.
Dia mengaku dalam
pembahasan RUU Pilkada, KPU hampir tidak pernah diajak bicara. Pelibatannya
sangat minimalis. Padahal KPU berkepentingan terhadap pembahasan UU tersebut, karena yang menjalankan proses pilkada di daerah
adalah KPUD.
Sementara itu, Direktur Lingkar Masyarakat Madani Indonesia (Lima), Ray Rangkuti menegaskan jika penghapusan pilkada langsung benar-benar terjadi, maka pekerjaan KPU, KPUD, DKPP, dan Bawaslu akan dikerdilkan. Bahkan keberadaan lembaga-lembaga itu hanya main-main atau formalitas dengan pemilihan tak langsung.
"Kalau
pemilihan dengan DPRD, buat apa KPUD. KPU hanya berfungsi untuk administrasi
calon kepala daerah yang disodorkan parpol. Menurut saya itu main-main. Jadi
tidak perlu kampanye dan buat apa audit kampanye, karena kan hanya di DPRD.
Mungkin agar KPU tidak tersinggung, jadi dimanfaatkan dalam konteks ini,"
jelasnya.(Sp/MK)
0 komentar:
Post a Comment