Terdakwa Ary
Satrio selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek pembangunan penganman pantai Asam asam yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) di
tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusna Mulyati SH selama 18 bulan kurungan penjara, serta denda
sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan.
Dalam
berkas dakwaan yang dibacakan jaksa dihadapan Majelis Hakim Darsono, terdakwa terbukti
melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu dipersidangan selanjutnya JPU menuntut
terdakwa Rizky Rachman Hapsoro selaku Direktur PT Dipomulyo Mas selama
2 tahun denda Rp50 juta subsider selama 6 bulan. Selain itu terdakwa juga
dikenakan sanksi untuk membayar uang pengganti sebesar R45 juta atau diganti
penjara selama 6 bulan.
Dan terdakwa terakhir yakni Bambang Surya Dharma yang merupakan direktur CV Surya Jaya yang mengerjakan proyek
tersebut dituntut lebih tinggi selama 5 tahun denda Rp50 juta subsider 6 bulan
dan diharuskan membayar uang pengganti dengan nilai Rp2.074.092.976.
Tadi,
setelah mendengarkan tuntutan jaksa, minggu depan rencananya masing-masing
terdakwa akan melakukan pembelaan.
Untuk diketahui , ketiga terdakwa sampai di meja hijaukan karena adanya dugaan tindak
pidana korupsi yang terjadi dalam pengerjaan proyek pada tahun 2012. Berdasarkan
hasil audit BPKP terungkap bahwa pekerjaan blok beton yang seharusnya menurut
kontrak K-225 ternyata riil yang terpasang rata-rata K-136,15. Selain itu juga seluruh
pelaksanaan pekerjaan dialihkan kepada CV Surya Jaya.
Dari hasil laporan audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara pada pengerjaan proyek siring tahun 2012 Nomor SR-193/PW/16/5/2014 tanggal 3 April 2014 sebesar Rp 2.119.092.976.(ags)
Dari hasil laporan audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara pada pengerjaan proyek siring tahun 2012 Nomor SR-193/PW/16/5/2014 tanggal 3 April 2014 sebesar Rp 2.119.092.976.(ags)
0 komentar:
Post a Comment