Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan mantan General Manager
PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, sebagai tersangka. Penetapan
tersangka itu, terkait pelaksanaan proyek Pendidikan dan Pelatihan
Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun 2011.
"Ini masih tahap awal. Kemungkinan besar ini akan ada tersangka
baru disamping tersangka yang sudah diumumkan," kata Juru Bicara KPK,
Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 September 2014.
Menurut Johan, KPK bisa saja menetapkan tersangka siapapun sepanjang ada dua alat bukti yang mengarah kepadanya.
"Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, menurut perhitungan sementara KPK, negara rugi
Rp24,2 miliar. Budi didangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3
UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana
Berhubung proyek ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan pusat,
kata Johan, maka KPK akan memeriksa pejabat-pejabat di Kementerian
Perhubungan. "Tentu keterangan nantinya dalam konteks penyidikan,
pejabat-pejabat di kemenhub bisa dimintai keterangan," kata dia.
Tak hanya pejabat di kemenhub, KPK juga bisa menyasar anggota DPR.
"Tentu lazim dikembangkan. Bisa saja nanti soal penganggaran disinggung
juga dalam penyelidikan. Sebab, ada dugaan mark up atau penggelembungan
dana proyek itu," jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menghitung kerugian negara mencapai
Rp24,2 miliar. Sementara Budi ditetapkan tersangka karena diduga
melakukan penyalahgunaan wewenang. (ita/viva/mk)
0 komentar:
Post a Comment