BW saat memberi keterangan pers digedung KPK |
Pertama, disebutkan ada 68 saksi yang diajukan pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010. Dari 68 saksi itu, hanya satu yang menyatakan BW mengarahkan orang untuk memberi kesaksian palsu. Orang tersebut telah divonis bersalah oleh pengadilan.
"Jika ada 68 saksi dan hanya satu yang dikenai sanksi, lalu bagaimana menjelaskan bahwa saksi diarahkan untuk melakukan kesaksian palsu," kata Ray di Jakarta, Sabtu (24/1).
Kedua adalah delik yang ditetapkan kepada BW, yaitu pasal yang mengarahkan saksi untuk membuat kesaksian palsu. Ray mempertanyakan apa yang disebut dengan mengarahkan saksi, sebab salah satu tugas pengacara memang memberi arahan kepada para saksi, tentang tata cara bersaksi di pengadilan.
Ketiga, keengganan BW untuk memberi keterangan kepada penyidik. Alasannya, tidak jelasnya pasal tuntutan yang diajukan kepada BW. Penyebutan pelanggaran hanya berdasarkan pasal 242 KUHP, tanpa ayat dan pasal 55, juga tanpa ayat.
Bagi Ray, fakta itu memperlihatkan adanya kebingungan penyidik untuk menerapkan pasal yang tepat bagi BW. Padahal dua pasal itu menjelaskan dengan tegas jenis pelanggaran pidana dan ancaman pidanya. Jika pasal yang diterapkan tidak jelas, akan berimplikasi pada tuntutan.
"Polisi menutut apa dengan dasar apa? Bagi tersangka, pasal itu harus jelas, karena menempatkan posisi ketersangkaan dan jenis hukuman apa yang akan dihadapinya," tuturnya.
Dia menilai, cara-cara polisi memperlakukan BW sangat tidak profesional. Sikap keras polisi memberi sinyal bagi penegakan hukum yang tidak kredibel. Jika seorang komisioner KPK dapat diperlakukan polisi dengan cara yang tidak etis, main tangkap dan borgol, maka nasib masyarakat kecil pasti akan lebih parah. "Ini sungguh-sungguh menghkawatirkan dan bahaya bagi masyarakat umum," ujarnya.(sp/mk01)
0 komentar:
Post a Comment