Ilustrasi Korupsi Bansos |
Dengan ditetapkan ES dan AH, maka jumlah tersangka dalam kasus korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu menjadi 7 orang. Dua PNS Pemkot Bengkulu ini ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di kantor Kejari setempat.
"Sekarang kita sudah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi dana bansos tahun 2012/2013 di Pemkot Bengkulu. Ini membuktikan kita serius mengusut kasus korupsi sampai tuntas,"kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito, di Bengkulu, Senin (26/1).
Ia mengatakan, tersangka ES dan AH merupakan orang dekat Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, yang ikut menyalurkan dan menerima dana bansos tersebut. Hal ini terbukti dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Bengkulu.
Kedua tersangka telah melanggar Permendagri No 11 dan 36 tahun 2013 karena selain menyalurkan juga ikut menerima dana bansos yang semestinya mereka tidak berhak mendapatkan dana tersebut.
Karena itu, kedua orang ini mulai Senin (26/1) ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka tidak langsung ditahan penyidik Kejari, karena selama ini dinilai kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Sementara itu, Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan pada hari yang sama juga diperiksa penyidik Kejari setempat. Namun, Wali Kota diperiksa masih dalam kapasitas sebagai saksi.
Wali Kota Helmi Hasan menjalani pemeriksaan lebih dari dua jam di kantor Kejati setempat. Dalam pemeriksaan itu, Wali Kota Bengkulu mendapat sebanyak lebih dari 36 pertanyaan dari penyidik seputar penyaluran dana bansos 2012/2013.
"Semua pihak yang terkait dalam kasus bansos kita periksa satu persatu. Jika dalam pemeriksaan mereka terbukti menikmati dana tersebut, akan kita tetap sebagai tersangka," ujarnya.
Tujuh tersangka korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu yang ditetapkan Kejari Bengkulu, yakni ES, AH, SS, MY, SH, BS dan NOV. Lima dari tujuh tersangka sejak tiga bulan lalu telah ditahan di Lapas Malabro, Kota Bengkulu.(sp/mk07)
0 komentar:
Post a Comment