Ilustrasi UPS |
"Berdasarkan audit yang dilakukan penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penggelembungan (mark up) dalam proses pengadaan UPS yang berpotensi merugikan negara Rp 50 miliar dan ini diperkirakan masih akan terus bertambah karena penghitungan terus berlanjut," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri Rabu (25/3).
Menurut perwira menengah ini, skema kasus UPS muncul pada APBD Perubahan 2014. Namun pada APBD 2014 yang diprogramkan untuk Januari-Desember 2014, proyek bermasalah ini belum muncul.
"Pada September ada APBD-P untuk melihat apakah semua program dalam APBD sudah terlaksana atau ada yang terhambat. Saat itulah ada masukan (proyek) UPS dari legislatif, eksekutif, dan distributor," beber Rikwanto.
Tiga serangkai ini, Rikwanto melanjutkan, berkolaborasi untuk memasukan proyek UPS di APBD-P untuk sekolah-sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat senilai Rp 390 miliar.
"Ada 49 paket yang disiapkan. Proses pengadaan UPS ini berjalan lancar, selesai, dan telah masuk sekolah serta sudah beroperasi. Sepertinya tidak ada masalah hingga kami menemukan mark up senilai Rp 50 miliar itu," tambahnya.(B1/mk03)
0 komentar:
Post a Comment