Logo Mahkamah Agung |
Hal ini disampaikan Mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Chairul Imam dalam diskusi yang bertemakan "Membedah Putusan Praperadilan" di Jakarta Selatan, Minggu (8/3).
Dalam diskusi ini, hadir juga sebagai pembicara Koordinator TPDI Peter Selestinus, Koordinator FAKSi Hermawi F. Taslim dan pengacara Alfons Limau.
"MA harus segera keluarkan fatwa atau peraturan untuk cegah putusan hakim Sarpin terkait praperadilan BG tidak terulang lagi," ujar Chairul dalam diskusi tersebut.
MA, katanya tidak harus proaktif , Bertindak jika terjadi kekosongan hukum. Sehingga MA bisa mengeluarkan fatwa atas putusan hakim Sarpin tanpa harus menunggu permintaan dari KPK.
"Intinya kalau ada kekosongan hukum itu kewenangan MA," tandasnya.
Chaerul mengakui, fatwa atau peraturan tersebut tidak serta merta membatalkan putusan Hakim Sarpin. Putusan itu baru bisa batal, katanya melalui Peninjauan Kembali yang harus diajukan terlebih dahulu oleh KPK.
"Setidaknya, adanya fatwa dan peraturan MA, maka tak akan lagi ada tersangka lain yang memanfaatkan praperadilan untuk lolos dari jeratan hukum," tuturnya.
"Nanti lama-lama, begal motor akan ajukan praperadilan, maling jemuran juga akan ajukan praperadilan," tambahnya.(Sp/mk05)
0 komentar:
Post a Comment