Logo Peradi (google) |
Menurut Pohan, perpecahan yang timbul di Peradi menandakan kalau profesi advokat telah gagal memberi keteladanan bahkan, menunjukan kesan ketidakmampuan membuktikan bahwa advokat adalah profesi mulia (officium nobile).
"Harusnya advokat sebagai penegak hukum memberi keteladanan. Dan yang lebih penting lagi advokat dikenal dengan orang yang mempunyai intelektual tinggi. Masa begitu saja ribut. Harusnya tidak perlu ribut," kata Pohan saat dihubungi, dari Makassar, Sabtu (28/3).
Peradi terpecah menjadi tiga kubu. Kubu pertama pengurus DPN yang dipimpin Otto Hasibuan yang memutus penundaan munas paling cepat tiga bulan, maksimal enam bulan.
Kubu kedua pengurus yang dipimpin tiga pelaksana tugas (caretaker/Plt) Ketua DPN Peradi yakni, Humphrey Djemat, Luhut Panggaribuan dan Hasanuddin Nasution yang diamanatkan menggelar Munaslub paling cepat lima bulan, dan paling lambat enam bulan. Kubu ketiga adalah Peradi versi Juniver Girsang yang mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketum Peradi.
Pohan mengatakan, advokat harusnya taat hukum. Aturan dalam organisasinya sendiri harus dijalankan sehingga tidak menimbulkan perpecahan yang memalukan profesinya sendiri.
"Jadi tidak memaksakan kehendak karena semuanya telah diatur dalam AD/ART.
Advokat sebagai penegak hukum harusnya taat akan aturan yang sudah ada," kata Pohan.(sp/mk01)
0 komentar:
Post a Comment