Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Ratu Lilis Karyawati (antara) |
Pembacaan vonis terhadap terdakwa ketua DPD II Partai Golkar Kota Serang ini dilakukan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (15/14). Selain hukuman 7 tahun penjara, terdakwa Lilis juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta dan dikenai uang pengganti Rp 5,645 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek sodetan Cibinuangeun Lebak senilai Rp19 miliar.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Lilis 7 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu, JPU menuntut denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Adik kandung Wali Kota Serang Haerul Jaman ini juga diharuskan membayar uang pengganti Rp 5,645 miliar, subsider 3 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Andreas Suharto mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa Lilis Karyawati bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun, " tegas Andreas pada saat membacakan vonis terhadap terdakwa Lilis.
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Lilis menyatakan ingin naik banding karena dirinya merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti apa yang dituduhkan JPU. "Saya akan melakukan banding, karena saya tidak merasa melakukan korupsi, saya akan mencari keadilan dan kebenaran sampai mana pun," tegas Lilis.
Sementara itu, dua pengacara Lilis, Egi Sudjana dan Budi Nugroho, menyayangkan putusan hakim. "Ini putusan emosional, majelis hakim tidak mempertimbangkan aliran uang kasus tersebut," kata Budi Nugroho.
Menurut Egi Sudjana, hakim tidak mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang tidak menyatakan keterlibatan terdakwa Lilis. "Hakim (berlaku) zalim, memutuskan perkara tidak berdasarkan keterangan saksi. Padahal berdasarkan fakta persidangan, tidak ada satu saksi yang memberatkan terdakwa Lilis," kata Egi.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika Ratu Lilis Karyawati Chasan, selaku Direktur CV Tunas Mekar Jaya Utama, mengambil alih proyek pembangunan sarana dan prasarana sodetan Sungai Cibinuangen, Kabupaten Lebak, pada tahun 2011 dari PT Delima Agung Utama sebagai pemenang lelang tanpa melalui prosedur subkontrak.(sp/b1/mk03)
0 komentar:
Post a Comment