Illustrasi Bangunan Ruko Beralih fungsi Jadi Hotel |
"Kami tetap tidak akan memberikan IMB tersebut kepada Hotel Royal Global, sepanjang hotel tersebut belum mampu memenuhi prosedur dan aturan pemerintah kota yang ada," kata Kepala Bidang IMB Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya H Koffeno Nahan, Sabtu (11/4).
Koffeno menjelaskan, perluasan bangunan baru milik Hotel Royal Global yang ada saat ini masih berizin rumah toko (ruko), dan itu tidak dapat dialihfungsikan menjadi sebuah bangunan hotel. Sebab, kata dia, secara aturan dan mekanisme yang berlaku bangunan ruko tidak akan bisa berubah secara singkat menjadi sebuah bangunan hotel permanen.
"Saya ingatkan bahwa konsep bangunan ruko dan hotel itu tidak sama apabila dinilai dari sisi kekuatan konstruksi untuk sebuah bangunan berlantai tiga hingga lebih," katanya
Apabila pihak hotel ingin mengubahnya, kata dia, maka harus memperbarui ulang izin terkait alih fungsi bangunan ruko menjadi bangunan hotel, dan untuk fisik bangunan hotel itu harus menyertakan perubahan struktur. Ia menilai bangunan ruko yang saat ini ingin dijadikan hotel tersebut konstruksinya bukan untuk hotel, melainkan hanya untuk bangunan rumah toko. Apabila terjadi sesuatu akibat alih fungsi bangunan tersebut, maka akan menjadi permasalah besar di kemudian hari.
"Sekarang konsultan mana yang bertanggung jawab kalau ke depan bangunan itu ambruk," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto meminta kepada dinas terkait mengevaluasi secara berkesinambungan pemberian IMB yang ada di daerah itu.
Ia mengemukakan bahwa masih ada beberapa ruko seperti di Jalan Rajawali Kota Palangka Raya yang dialihfungsikan menjadi bangunan hotel dan sebagainya.
"Saya berharap dinas terkait bisa tegas terkait alih fungsi bangunan ruko menjadi hotel yang belum memiliki IMB resmi," kata Sigit. (ant/b1/mk011)
0 komentar:
Post a Comment