 |
| Dr Muhammad Safi'i dan Rektor Unlam Prof Dr Ruslan |
Bajarmasin - Rektor Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Prof Dr Ruslan kembali
digugat. Setelah sebelumnya pernah digugat sesama koleganya yakni Prof
Udiansyah, kini ia digugat oleh akademisi Fakultas Ilmu Sosial (Fisip)
Dr Muhammad Safi’i.
Ruslan digugat terkait posisinya sebagai Ketua
Senat Unlam. Ia digugat karena dianggap membuat keputusan yang
diskriminatif terkait persyaratan bakal calon rektor.
Dihubungi melalui sambungan telepon, Safi’i mengungkapkan,
gugatan didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin
pada 9 Juni 2014. Ada dua pihak yang menjadi tergugat yakni Rektor
Unlam Prof Ruslan selaku ketua senat dan turut tergugat panitia
pemilihan rektor.
“Gugatan ini adalah kelanjutan dari somasi yang sudah saya layangkan,” ungkapnya, kemarin.
Diterangkan
Safi’i, materi gugatan tersebut yakni mengenai peraturan senat nomor
517/UNB/OT/2014.
Penggugatnya yakni Safi’i selaku akademisi Unlam yang
secara pangkat dan gelar akademis serta pengalaman memenuhi syarat.
Sebelumnya,
Safi’i membeberkan beberapa syarat calon rektor. Dari sekitar 20 poin
persyaratan, ada satu poin yang menurutnya mengganjal. Poin tersebut
adalah poin E yang berbunyi 'memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan
pekerjaan (DP3) dari Universitas Lambung Mangkurat bernilai minimal
baik dalam 2 tahun.
"Poin E ini aneh, sangat diskriminatif," tegasnya.
Safi’i
sendiri mengetahui sejumlah persyaratan karena dirinya mendapatkan
surat dari Panitia Pemilihan Rektor Unlam. Surat tertanggal 20 Mei 2014
ini menyatakan dirinya memenuhi syarat sebagai bakal calon rektor
bersama 80 orang lainnya. Dalam surat yang berisi pemberitahuan,
syarat-syarat calon rektor dan jadwal tahapan pemilihan rektor, juga
ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unlam Prof Wahyu.
"Dalam
surat sudah menyatakan saya memenuhi syarat, tapi setelah dibaca pada
poin E sepertinya ini upaya menjegal saya," tegasnya lagi.
Poin E
dinilai diskriminatif karena dicantumkan penilaian DP3 dari Universitas
Lambung Mangkurat. Padahal, selama 10 tahun menjadi bupati Hulu Sungai
Selatan yang berakhir 2013 lalu, DP3 Safi’i bukan dari Universitas
Lambung Mangkurat melainkan dari Gubernur Kalsel selaku atasannya
sebagai bupati.
DP3 adalah rapor yang dimiliki oleh pegawai negeri
sipil (PNS). Meski menjadi bupati, status PNS Safi’i belum dilepas. Oleh
karena itu tiap tahun ia mendapat DP3 dari Gubernur.
"Ini membatasi
saya tidak boleh masuk (menjadi calon rektor). DP3 ini kan isinya sama
saja mau dikeluarkan oleh gubernur atau oleh rektor. Saya kan dosen yang
diperbantukan sebagai bupati jadi gubernur yang menilai saya,"
terangnya.
Pria kelahiran Daha, Hulu Sungai Selatan ini menduga, ada
upaya dari sejumlah anggota senat untuk menahan dirinya agar tak bisa
menjadi bakal calon rektor. Informasi yang dihimpun Safi’i, poin E
sempat menjadi pembahasan alot saat pleno senat. Ada salah satu anggota
senat yang mempertanyakan poin E namun kalah suara dengan sejumlah
anggota senat lainnya.
Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor Unlam
Faisal Mahdie mengaku pihaknya saat ini hanya berkonsentrasi pada
pelaksanaan pemilihan rektor. Pasalnya, pihaknya ditarget oleh rektor
agar dalam waktu lima bulan sejak proses dimulai sudah terpilih rektor
yang baru. Dengan demikian ditargetkan pada 16 Juli sudah terpilih
rektor untuk periode empat tahun ke depan.
“Harapan pak rektor tiga bulan sebelum masa berakhir tugas beliau sudah terpilih rektor yang baru,” ucapnya. (tas/yn/bin/mk)