Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

Solar Subsidi Dijual Ke Industri

Written By Unknown on Thursday, June 12, 2014 | Thursday, June 12, 2014

Beberapa Truk Tanki yang disita polda kalsel
Banjarmasin - Kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk SPBU APMS oleh ketiga terdakwa Syarifuddin alis Arif yang merupakan sopir tangki Pertamina  PT. BSB, Haji  M Alayni alis Alay sebagai pengawas dan karyawan PT. BSB dan Dillah Yunani alias Dilah sopir tangki PT. Usaha Bersama Mandiri disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin Rabu (11/6/2014)

Dalam dakwaan JPU  mereka bertiga telah melakukan pemupakatan untuk bekerjasama menjual solar milik perusahaan PT.BSB sehingga telah melakukan pelanggaran tindak pidana penggelapan dengan menjual minyak subsidi kepada pihak ketiga dengan harga Rp.7000,0/liter.

JPU juga menghadirkan 3 saksi, saksi pertama dari Dirkrimsus Polda Kalsel  yang diwakili Untung megatakan bahwa penangkapan ini terjadi pada tanggal 3 mai 2014 di Sungkai Kabupaten Banjar, karena mereka mendapat laporan bahwa sering ada tangki Pertamina yang jual minyak solar subsidi langsung ke tangki minyak solar industri,waktu kami tangkap mereka sudah sempat memindah minyak solar subsidi sebanyak 9000 Liter.

Saksi dari  pemilik PT.BSB H. Jumberi dalam keterangan mengatakan bahwa dia tidak tahu bahwa anak buahnya menjual solar subsidi untuk masyarakat kepada pihak ke tiga yakni PT. UBM melalui Sopir Dillah.
Keterangan saksi pemilik PT UBM H Mat Ali mengatakan bahwa dia hanya menyewakan mobil tangki tersebut dengan harga sewa perbulan Rp.13 juta.

Dalam persidangan yang langsung dipimpin oleh Ketua PN Banjarmasin H. Erwan Munawar, SH. MH sempat menayakan kepada ketiga terdakwa apakah ada orang dibalik penjualan solar subsidi dan pembeli solar subsidi, para terdakwa sepakat memberikan jawaban tidak ada, Majelis hakim sempat heran dan bingung dengan jawaban para terdakwa karean kata majelis hakim pasti ada orang dibalik mereka bertiga, karena berdasarkan keterangan saksi dari kepolisian bahwa mereka sering melakukan penjualan solar subsidi Pertamina ditempat tersebut sehingga baru sekarang terungkap.(mk)
Thursday, June 12, 2014 | 1 komentar | Read More

Jalan Negara Menuju Batulicin Ditanami Pisang

Jalan Negara Yang ditanami Pohon Pisang
Batulicin - Perencanaan pemerintah daerah bahwa jalan menuju dari Banjarmasin ke Tanah bumbu akan mulus sebelum mendekati bulan puasa, ternyata tampak dilapangan bertolak belakang dengan apa yang diucapkan Gubernur Kalimantan Selatan, ini terliat dari kondisi jalan yang rusak dan tak kunjung diperbaiki, di KM 170 Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Sejumlah Warga Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu yang sangat merasakan kerusakan jalan tersebut akhirnya menanam pohon pisang di tengah jalan Propinsi KM 170.

“Penanaman pohon pisang ini dilakukan warga karena jalan tak kunjung diperbaiki. Selain itu di sini sangat  rawan terjadi kecelakaan,” kata Udin  warga desa sinar bulan, melalui Telpon Rabu (11/6/2014).

Kami sangat mengharapkan agar pemerintah Kabupaten, Propinsi maupun kepanjangantangan dari pemerintah pusat melalui Balai Kementerian PU agar secepatnya melakukan perbaikan.

“Kami tidak ingin terjadi kecelakaan yang sampai merenggut nyawa, karena disini sudah sering masyarakat yang terjatuh, kalau sampai seperti itu kemana kami akan menuntut pertanggung jawabannya, kami minta  jalan ini sesegera mungkin diperbaikan, karena kondisinya sudah sangat parah,” ujar beberapa warga.

Ketika dikonfirmasi dengan kepala bidang yang membawahi wilayah tersebut Ir. Mutaal Baderun,
kamis (12/06)  mengatakan bahwa sementara ini kami lakukan perbaikan sementara dengan menutup jalan berlubang dengan agregat dan kami masih menunggu alat dengan beban 8 Ton, karena daerah tersebut harus dipadatkan dulu baru bisa dilakukan pengaspalan.

Muta'al menambahkan bahwa bahwa disana belum ada drainase dikiri kanan jalan sehingga air langsung ke tengah jalan sehingga mempercepat kerusakan jalan, ditambah banyaknya angkutan truk yang melebihi daya angkut sehingga memperparah kerusakan jalan.

Tahun ini kami hanya bisa menganggarkan untuk perbaikan jalan tersebut sebanyak Rp. 2 Miliar jadi mungkin hanya sebagian saja yang diperbaiki, terutama yang rusak parah, kata Munta'al melalui Telepon.(mk) 


Thursday, June 12, 2014 | 0 komentar | Read More

Mantan Bupati Gugat Rektor Unlam

Dr Muhammad Safi'i dan Rektor Unlam Prof Dr  Ruslan
Bajarmasin - Rektor Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Prof Dr Ruslan kembali digugat. Setelah sebelumnya pernah digugat sesama koleganya yakni Prof Udiansyah, kini ia digugat oleh akademisi Fakultas Ilmu Sosial (Fisip) Dr Muhammad Safi’i.

Ruslan digugat terkait posisinya sebagai Ketua Senat Unlam. Ia digugat karena dianggap membuat keputusan yang diskriminatif terkait persyaratan bakal calon rektor.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Safi’i mengungkapkan, gugatan didaftarkan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin pada 9 Juni 2014. Ada dua pihak yang menjadi tergugat yakni Rektor Unlam Prof Ruslan selaku ketua senat dan turut tergugat panitia pemilihan rektor.

“Gugatan ini adalah kelanjutan dari somasi yang sudah saya layangkan,” ungkapnya, kemarin.
Diterangkan Safi’i, materi gugatan tersebut yakni mengenai peraturan senat nomor 517/UNB/OT/2014.

Penggugatnya yakni Safi’i selaku akademisi Unlam yang secara pangkat dan gelar akademis serta pengalaman memenuhi syarat.

Sebelumnya, Safi’i membeberkan beberapa syarat calon rektor. Dari sekitar 20 poin persyaratan, ada satu poin yang menurutnya mengganjal. Poin tersebut adalah poin E yang berbunyi 'memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) dari Universitas Lambung Mangkurat bernilai minimal baik dalam 2 tahun.

"Poin E ini aneh, sangat diskriminatif," tegasnya.

Safi’i sendiri mengetahui sejumlah persyaratan karena dirinya mendapatkan surat dari Panitia Pemilihan Rektor Unlam. Surat tertanggal 20 Mei 2014 ini menyatakan dirinya memenuhi syarat sebagai bakal calon rektor bersama 80 orang lainnya. Dalam surat yang berisi pemberitahuan, syarat-syarat calon rektor dan jadwal tahapan pemilihan rektor, juga ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemilihan Rektor Unlam Prof Wahyu.

"Dalam surat sudah menyatakan saya memenuhi syarat, tapi setelah dibaca pada poin E sepertinya ini upaya menjegal saya," tegasnya lagi.

Poin E dinilai diskriminatif karena dicantumkan penilaian DP3 dari Universitas Lambung Mangkurat. Padahal, selama 10 tahun menjadi bupati Hulu Sungai Selatan yang berakhir 2013 lalu, DP3 Safi’i bukan dari Universitas Lambung Mangkurat melainkan dari Gubernur Kalsel selaku atasannya sebagai bupati.

DP3 adalah rapor yang dimiliki oleh pegawai negeri sipil (PNS). Meski menjadi bupati, status PNS Safi’i belum dilepas. Oleh karena itu tiap tahun ia mendapat DP3 dari Gubernur.

"Ini membatasi saya tidak boleh masuk (menjadi calon rektor). DP3 ini kan isinya sama saja mau dikeluarkan oleh gubernur atau oleh rektor. Saya kan dosen yang diperbantukan sebagai bupati jadi gubernur yang menilai saya," terangnya.

Pria kelahiran Daha, Hulu Sungai Selatan ini menduga, ada upaya dari sejumlah anggota senat untuk menahan dirinya agar tak bisa menjadi bakal calon rektor. Informasi yang dihimpun Safi’i, poin E sempat menjadi pembahasan alot saat pleno senat. Ada salah satu anggota senat yang mempertanyakan poin E namun kalah suara dengan sejumlah anggota senat lainnya.

Sekretaris Panitia Pemilihan Rektor Unlam Faisal Mahdie mengaku pihaknya saat ini hanya berkonsentrasi pada pelaksanaan pemilihan rektor. Pasalnya, pihaknya ditarget oleh rektor agar dalam waktu lima bulan sejak proses dimulai sudah terpilih rektor yang baru. Dengan demikian ditargetkan pada 16 Juli sudah terpilih rektor untuk periode empat tahun ke depan.

“Harapan pak rektor tiga bulan sebelum masa berakhir tugas beliau sudah terpilih rektor yang baru,” ucapnya. (tas/yn/bin/mk)
Thursday, June 12, 2014 | 0 komentar | Read More

Kejari Tanjung Terima Pengembalian Dana Rp.63 Juta

Penggeledahan Kejari Tanjung Di panwaslu Tabalong
Tanjung - Di tengah mendekati pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden R I,  Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung tetap  memproses kasus tindak pindana korupsi di Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tabalong. Selasa (10/6).

Hari ini agendanya pemeriksaan saksi, pemeriksaan langsung oleh Kasispidsus Tabrani, di ruang kerja  Seksi Pidana Khusus  Kejari Tanjung, pemeriksaan dimulai pukul 9.30 Wita.

Ada  lima orang saksi yang diperiksa , mereka adalah para staf sekretariat Panwaslu Tabalong dan  pihak ketiga yang diduga ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Kasi pidsus Tanjung, Tabrani mengatakan,  “Kami sudah mulai memersiksa saksi-saksi. Diantaranya yang berkaitan dengan rekanan atau pihak ketiga dikaitkan dengan barang yang disewakan, seperti komputer dan meubeler,” katanya.

Sedangkan, pemeriksaan staf Panwaslu, dilakukan untuk mencari keterangan surat menyurat. Seperti, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan surat lainnya.

Harapan dari semua keterangan tersebut, diharapkan bisa memperjelas kasus korupsi Panwaslu yang sudah memunculkan seorang tersangka berinisial Djaunur Nainggolan

.
Selain memberitahukan proses pemeriksaan para saksi, Tabrani juga mengungkapkan adanya pengembalian dana dari Panwaslu ke penyidik sebesar Rp63 juta. Jika ditambah dengan dana yang dikembalikan sebelumnya 70 juta rupiah, sehingga, total pengembalian dana sebesar 133 juta rupiah. Dan kini seluruh dana itu dijadikan barang bukti.

“Pengembalian dana sejumlah Rp63 juta  pada Kamis (5/6) lalu. Dana itu  merupakan yang digunakan mereka (tiga komisioner) untuk kepentingan pribadi. Ini dana APBD atau APBN mereka sudah lupa dan untuk kegiatan apa juga sudah lupa,” kata Tabrani.

Korupsi yang dilakukan Panwaslu ini terkait dana hibah APBD untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) tahun 2013 lalu sebesar Rp2 miliar, dan dana APBN untuk pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) tahun 2014 sebesar Rp1 miliar.(mk)
Thursday, June 12, 2014 | 0 komentar | Read More

Kontraktor Ruko Yang Runtuh Diperiksa Polisi

Bangunan Ruko Yang Runtuh di Samarinda
Samarinda - Kepolisian Resor Kota Samarinda akhirnya memeriksa pemilik ruko yang ambruk di Kompleks Cenderawasih, Jalan Ahmad Yani, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Djoni Tanjung bersedia memenuhi panggilan kepolisian setelah mangkir dari panggilan penyidik pada Jumat, 6 Juni 2014 lalu.

Djoni Tanjung diperiksa di ruang Unit Ekonomi Khusus Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda. Didampingi pengacaranya, pengusaha asal Surabaya ini mulai diperiksa sekira pukul 10.00 WITA. Pemeriksaan selesai dilakukan menjelang malam.

“Kemarin kita telah memeriksa pemilik ruko, Saudara Yuliansyah. Hari ini kita akan periksa Djoni Tanjung (perusahaan kontraktor) dan Nanang (pemborong),” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta, Selasa (10/6/2014).

Mengenai hasil pemeriksaan, Wisnu mengaku masih dalam proses sehingga status terperiksa hanya sebagai saksi. Pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap seluruh saksi yang dipanggil.

“Ya rekan-rekan sekalian sabar, nanti ada saatnya kita informasikan ke rekan-rekan sekalian siapa tersangkanya,” timpalnya.

Sementara itu, Wakasat Reskrim AKP Suryono lebih jauh menjelaskan jika pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi sebanyak 15 orang. Orang ke-19 yang diperiksa adalah Djoni Tanjung.

“Hari ini kita periksa Djoni Tanjung sebagai penerima kontrak dari saudara Juliansyah selaku pemilik ruko yang roboh,” kata Suryono.

Mengenai status tersangka, Suryono menjelaskan proses pemeriksaan masih panjang. Belum mengarah pada status tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan belum dapat disimpulkan siapa tersangkanya. Setelah selesai semua saksi-saksi memberi keterangan, kemudian ditambah hasil laboratorium forensik, dan pihak instansi terkait kita minta cek lokasi robohnya ruko, itu nanti baru kita simpulkan,” paparnya.

Mengenai Djoni Tanjung mangkir dari pemeriksaan saat panggilan pertama, Suryono membantahnya.

Dia menjelaskan, Djoni Tanjung pada hari pemanggilan itu sudah mengutus kuasa hukumnya untuk menjelaskan jika tak bisa datang karena mengurus kepulangan korban jenazah.

Sementara itu dari saksi pekerja bangunan, polisi tidak mengizinkan semua pekerja pulang ke kampung halaman. Sebagian masih tinggal di Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.

“Ada beberapa orang pekerja yang tidak kita pulangkan ke Surabaya, hanya 65 pekerja yang sudah kita pulangkan bekerjasama dengan Disnaker Jawa Timur. Ada beberapa orang pekerja  yang ada kaitannya atau keterangannya masih kita perlukan belum kita pulangkan,” timpal Suryono.

Proses pemeriksaan masih terus berlanjut. Untuk saksi dari pemilik ruko dan kontraktor pelaksana, ini merupakan pemeriksaan yang pertama. Suryono mengindikasikan ada beberapa pemeriksaan lagi sebelum diambil kesimpulan.(sindo/mk)
Thursday, June 12, 2014 | 0 komentar | Read More

Tiga Tersangka Korupsi Dana PNPM Rp 5,8 M Dijebloskan Tahanan

Written By Unknown on Wednesday, June 11, 2014 | Wednesday, June 11, 2014

Bojonegoro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan senilai Rp 5,8 miliar.

Tiga mantan pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Boureno yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Mahfud mantan ketua UPK, Dita Suryani mantan sekretaris, serta Sri Anjayani mantan bendahara UPK Boureno.

Penyidik menetapkan ketiganya setelah beberapa kali diperiksa, dan pemeriksaan selama 9 jam yang dilakukan, Rabu (11/6/2014). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Mahfud dan Dita dijebloskan ke lapas kelas 2A di jalan Diponegeoro Bojonegoro. Sedangkan Sri Anjayani hanya dikenakan tahanan kota karena sedang hamil 7 bulan.

"Kita tahan ketiga tersangka tetapi yang satu kita lakukan tahanan kota, karena sedang hamil" tegas Kajari Bojonegoro Tugas Utoto kepada wartawan di kantornya.

Menurut jaksa penyidik Nursiwan Sahrul, para mantan pengurus UPK ini diyakini telah menyalurkan dana PNPM kepada kelompok simpan pinjam‎ fiktif dengan rincian Rp 5,73 miliar untuk simpan pinjam perempuan dan Rp 93,4 juta untuk usaha ekonomi pedesaan.

Namun, dari keterangan tersangka, Mahfud selaku ketua mempunyai pinjaman Rp 196,3 juta‎, Dita Suryani selaku sekretaris meminjam Rp 5,5 miliar serta Sri Anjayani Rp 32,4 juta. "Semua uang tersebut hingga mereka ditahan belum dikembalikan oleh para tersangka," ujar Nursiwan Sahrul.(dtk/mk)
Wednesday, June 11, 2014 | 0 komentar | Read More

Kasus Bansos Tetap Lanjut

Banjarmasin - Perkara dugaan korupsi dan bantuan sosial (bansos) yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel saat ini prosesnya tinggal menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan).

“Kasus Bansos tetap lanjut,  kami saat ini masih menunggu hasil audit dari BPKP tentang kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh para tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel baru Pudji Basuki Setijono SH kepada wartawan, Selasa (10/6/2014) disela sela acara Pisah Sambut Kejati baru dengan yang lama di aula Kejati Kalsel.

Jika sudah ada hasil audit dari BPKP tersebut, kata Pudji , maka  kasus tersebut dapat sesegera mungkin dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kalau itu sudah selesai, segera di P21, terus baru bisa di limpahkan ke PN,” katanya.

Sekadar informasi, setelah sebelumnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos tersebut, menjelang akhir tahun 2013 lalu, Kejati Kalsel AR Nasruddin  kemudian menetapkan empat orang tersangka baru.

Keempat orang tersebut adalah Fauzan Saleh yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Banjar, kemudian mantan Sekda Prov Muchlis Gafuri, mantan Asisten II Setda Prov Fitri Rifani dan yang terakhir mantan Kepala Biro Kesra Anang Bakhranie.

Tidak berhenti sampai disitu, kemudian, Kejati Kalsel kembali membuat gebrakan dengan melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kalsel. Alhasil kejaksaan menyita puluhan stempel di ruang sejumlah ruang fraksi serta sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan kasus tersebut.

Seperti diketahui, Kejati Kalsel kembali melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 27,5 miliar. Dari data sementara yang sudah dihimpun, dana bansos itu terbagi di 13 kabupaten dan kota. Setiap daerah yang menerima dana bervariatif. Ada kabupaten yang menerima dana sekitar Rp 200 juta dan ada yang lebih.
Wednesday, June 11, 2014 | 0 komentar | Read More

Dakwaan JPU Terlalu Dini Untuk Ary Satrio

Ary Satrio Terdakwa Kasus Korupsi Dikementrian PU
Banjarmasin - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ary Satrio yang diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pengaman pantai Asam Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala) tahun 2012 dinilai oleh kuasa hukumnya terlalu dini.

“Intinya kalau ada kesalahan bangunan bukan tuntutan pemidanan yang dikenakan akan tetapi pergantian atau wanprestasi secara perdata,” ujar penasihat hukum terdakwa Toni SH dari kantor hukum Masdari Tasmin SH seusai sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin,kemarin.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Darsono, penasihat hukum terdakwa ini menyebutkan beberapa alasan keberatan atas apa yang telah di dakwakan kepada kliennya diatantaranya, apabila mengacu kepad UU No 18 Tahun 1999 tentan Jasa Konstruksi, ketidaksesuaian mutu atau kualitas sebagaimana dimaksud oleh jaksa dalam surat dakwaannya tersebut bisa diartikan sebagai kegagalan bangunan. Ini tercantum pada pasal 1 angka 6 UU No 18 Tahun 199 tentang Jasa Konstruksi.

Menurut ketentuan pasal 1 angka 6 UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi yang dimaksud dengan kegagalan Bangunan, jelas Toni,  adalah keadaan bangunan setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa menjadi tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagaian dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfatannya yang menyimpang sebagai akibat dari kesalahan penyedia jasa dan atau pengguna jasa.

“Berdasarkan ketentuan pasl 26 ayat (1), (2) dan pasal 27 UU No 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi sanksi yang diberikan baik kepada penyedia jasa atau pengguna jasa adalah ganti rugi bukan tuntutan pemidanaan sebagaimana yang terjadi terhadap kliennya saat ini,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya yang dipimpin oleh Hakim Darsono ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusna Mulyati SH dalam dakwaannya menyebutkan, bahwa berdasarkan hasil audit BPKP terhadap pekerjaan blok beton yang seharusnya menurut kontrak K-225 ternyata riil yang terpasang rata-rata K-136,15. Selain itu dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusna Mulyati SH bahwa seluruh pelaksanaan pekerjaan dialihkan kepada Bambang Surya Dharma ST selaku direktur CV Surya Jaya.

Dari hasil laporan audit tersebut ditemukan adanya kerugian negara pada pengerjaan proyek siring tahun 2012 Nomor SR-193/PW/16/5/2014 tanggal 3 April 2014 sebesar Rp 2.119.092.976 Atas perbuatan tersebut, jaksa mematok pasal 2 ayat (1) jo pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer. (gmp/mk)
Wednesday, June 11, 2014 | 0 komentar | Read More

Pengelola Parkir Yang Pungut Rp.2000,- Laporkan

Written By Unknown on Tuesday, June 10, 2014 | Tuesday, June 10, 2014

BEM Sekalsel Ketika diterima Walikota Banjarmasin
Banjarmasin - Terkait dengan demo pungutan parkir yang melebihi kekntuan oleh pengelola parkir, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (dishubkominfo) Kota Banjarmasin, Kasman menanggapi arahan Wali Kota Muhidin mengatakan siap mundur jika tidak mampu menyelesaikan masalah pungutan parkir yang melebihi perda.

"Saya siap (mundur). Tidak masalah itu risiko jabatan. Sebagai PNS dan birokrat, kita siap saja untuk dipindah," kata kasman.

Ia mengatakan, selama ini sudah melakukan tindakan, hanya saja mahasiswa mungkin tidak tahu.

"Seandainya mahasiswa jadi tukang parkir mungkin tahu. Sudah 50 lebih pengelola parkir yang kita sidang tipiring," tegasnya.

Ia menekankan Dinas Perhubungan akan membuat perjanjian kepada pengelola parkir agar memungut uang parkir tidak lebih dari Rp 1.000, sesuai perda nomor 8 tahun 2011.

"Kita akan buat surat perjanjian atau pernyataan kepada pengelola parkir, kalau memungut Rp 2.000, ganti pengelola parkirnya, kalau ada temuan dilapangan, masih ada pengelola parkir yang memungut melebihi perda parkir laporkan langsung ke saya " kata kasman  (mk)



Tuesday, June 10, 2014 | 0 komentar | Read More

BEM Kalsel Tuntut Perda Parkir Ditegakkan

Bem Kalsel Demo Tarif Parkir
Banjarmasin - Aliansi badan eksekutif mahasiswa (BEM) se-Kalsel turun ke jalan. Mereka menggelar demo masalah Perda no 8 tahun 2011 tentang Tarif Parkir,  di empat titik , mereka terakhir berkumpul dan membakar ban bekas di bundaran  Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Selasa (10/6/2014) pagi.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut kepada pemerintah kota Banjarmasin untuk menegakkan perda parkir yang selama ini di pungut  Rp 2.000 / sepeda motor  padahal dalam perda  hanya Rp 1.000./ motor, kata Agus.

Padahal perda sudah ditetapkan setiap motor roda 2 di pungut Rp.1000,-  tetapi dilapangan setiap tukang parkir memungut Rp. 2000,- /motor, ketika ditagih kembaliannya mereka beralasan untuk bayar tagihan kepada kolektor yang mengambil setiap hari karena sudah ditarget Rp.200.000/hari kata Agus tampa merinci dimana parkir yang sudah ditarget tersebut.

Dia menyebutkan kami dari seluruh BEM se Kalsel sudah mensurvey bahwa setiap tempat parkir baik resmi maupun yang tidak resmi tukang parkir tetap memungut setiap motor Rp.2000,- , buat apa plang parkir dibuat dengan ketentuan harga parkir Rp.1000, - tetapi dilapangan malah sebaliknya.kata Agus

Kami dari Pihak BEM se Kalsel meminta tegakkan perda jangan hanya menjadi lips servis kepada masyarakat, tampa bisa menegakkan perda.

Mengenai tarif parkir yang berbeda dengan ketetapan perda Walikota Banjarmasin H Muhiddin Mnenaggapi bahwa apabila ketentuan tarif yang yang telah ditetapkan perda berbeda dengan yang dilapangan maka kita akan cabut ijin pengeloalaan parkir tersebut, masih banyak lho yang antri untuk mengelola tempat parkir yang melanggar, katanya disela menerima aksi pendemo dari BEM sekalsel  yang mengeluruk ke kantor Walikota Banjarmasin.(mk)
 
Tuesday, June 10, 2014 | 0 komentar | Read More

Diakhir Masa Jabatan DPRD Kalsel Kunker Lagi

ilustrasi Kunker  DPRD
Banjarmasin - Komisi - komisi di DPRD Kalimantan Selatan kembali melakukan kunjungan kerja ke luar daerah, yang dijadwalkan mulai kemarin 9 - 11 Juni 2014 dan keberangkatan mereka direncanakan seusai rapat paripurna lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.

Sebelum rapat paripurna di Banjarmasin tersebut, Senin, Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman, menyatakan, kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah itu bagian dari tugas kedewanan dan merupakan hal yang tergolong penting.

"Apalagi kunker tersebut dalam upaya menambah wawasan dan mendapatkan masukan untuk pembenahan atau peningkatan pembangunan daerah dan masyarakat daerah kita secara umum," ujar politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP)(ant/mk)
Tuesday, June 10, 2014 | 0 komentar | Read More

24 Orang Hasil Tangkap Narkoba Tahun 2014

24 oarang Hasil tangkap Ditresnarkoba Kalsel 2014
Banjarmasin - Setelah lama menahan para pelaku baik pemakai , pemilik dan bandar narkoba 20 orang laki laki dan  4 orang perempuan, akhirnya di ekspos, hampir puluhan tahanan hasil tangkapan Dit Resnarkoba Polda Kalsel dibariskan di depan Mapolda Kalsel, Selasa (10/6).

Kegiatan ini dalam rangka press release hasil tangkapan  kasus narkoba dalam rangka cipta kondisi jelang pilpres 2014 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Machfud Arifin didampingi pejabat jajaran utama Polda Kalsel mengatakan bahwa ini hasil tangkapan oleh Dit Resnarkoba polda kalimantan selatan pada tahun 2014

Pada kesempatan itu setidaknya digelar lima perkara, salah satunya tangkapan 27 Mei 2014 atas nama tersangka Suhartolo alias Luming dengan barang bukti sabu 714,65 gram dan ineks 1.350 butir.
.
Tuesday, June 10, 2014 | 0 komentar | Read More

Dilintasi Alat Berat Jembatan Ambruk di Samarinda

Jembatan Ulin Yang Ambruk dilintasi Alat Berat
Samarinda - Sebuah jembatan yang terbuat dari kayu di Desa Muang Dalam, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ambruk akibat dilintasi alat berat.

Akibatnya jembatan kini tak bisa lagi dilintas kendaraan, baik roda dua maupun roda empat sehingga memutuskan akses ribuan masyarakat di daerah tersebut.
Apalagi, mayoritas warganya adalah petani yang menyuplai sayur-mayur di sejumlah pasar di Samarinda.
 
Menurut keterangan warga sekitar, jembatan ini ambruk pada Senin (9/6/2014) pukul 02.00 WITA. Saat itu sedang melintas alat berat jenis eksavator. Alat berat itu juga turut tercebur ke sungai.

“Eksavator ini usai digunakan untuk meratakan tanah kaplingan. Rencananya mau dibawa kembali, pas melintas rupanya jembatan tak kuat menahan beban hingga akhirnya ambruk,” kata Ketua RT 31 Desa Muang Dalam, Jatri, Senin (9/6/2014).

Untuk sementara, warga menggunakan jembatan darurat bekas proyek Waduk Benanga. Namun, jembatan ini juga masih labil dan goyang sehingga warga takut untuk melintas.

“Dari enam RT, ada lebih 3.000 warga yang terputus akses jalannya. Kebanyakan kami adalah petani, sehingga kesulitan mengantar hasil pertaniannya,” katanya.

Jatri menambahkan, eksavator yang akan melintas sebenarnya ada dua unit dengan jenis yang berbeda. Jenis yang melintas dan tercebur ke sungai ini masih jenis yang ringan. Ada satu eksavator lagi yag lebih berat yang belum melintas.

“Tentu ini sangat mengganggu warga di sini untuk beraktivitas seperti bekerja dan anak sekolah. Padahal hari ini adalah hari pertama UAS untuk SD. Jadi kami kadang takut saat anak kami melintas di jembatan itu,” kata Jatri.

Warga berharap segera ada perbaikan jembatan agar aktivitas warga kembali normal. Warga juga berharap dibangunkan jembatan baru yang lebih permanen.(sindo/mk)









Tuesday, June 10, 2014 | 0 komentar | Read More

Kursi Makin Kosong , Menjelang Akhir Masa Menjadi Anggota DPRD

Written By Unknown on Monday, June 9, 2014 | Monday, June 09, 2014

Kosong, Menjelang Akhir Kepemimpinan Anggota DPRD
Banjarmasin - Mendekati akhir masa jabatan menjadi anggota DPRD di rumah banjar, Tingkat kehadiran anggota semakin berkurang. Seperti terpantau  pada rapat Paripurna  Senin (9/6), dari jumlah  55 anggota DPRD Kalsel,  yang hadir hanya 25 orang.

Dalam penyampaian agenda Paripurna yakni Jawaban Gubernur terhadap dua Raperda Perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribnusi Jasa Usaha.

Paripurna dihadiri Wakil Gubernur Kalsel, Rudy Resnawan, Wakil Ketua DPRD Kalsel, Riswandi. Tampak beberapa Kepala SKPD dilingkungan Pemprov Kalsel.

"Menjadi bahan pertimbahan dalam proses dan pelaksanaan Perda tersebut. Ada catatan-catatan dari pandangan fraksi" kata Rudy Resnawan dalam sambutannya pada Paripurna tersebut.(hasby/mk)
Monday, June 09, 2014 | 0 komentar | Read More

PNS Jangan Terlibat Politik Praktis

Walikota Banjarmasin H Muhiddin
Banjarmasin - H Muhidin sebagai Walikota Banjarmasin mengimbau agar PNS di lingkungan Pemkot Banjarmasin memiliki komitmen dalam menjaga netralitas dalam menggunakan hak pilihnya ketika pencoblosan Pilpres nanti.

 Muhidin mengharapkan ,agar  Pemilihan Presiden tahun 2014  dapat terlaksana dengan sukses dan berjalan lancar, tanpa ada pertikaan dan perpecahan. Perbedaan pendapat itu hal biasa, tapi jangan disikapi dengan cara kurang sopan dan arogan.

“Kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Sikap netral tersebut merupakan cara elegan dalam mendukung kesuksesan Pilpres,” katanya, Senin (9/6).

Netralitas  tidak terlibat dalam politik praktis. Sebab menurut Muhidin, jika terlibat dalam politik praktis, dikhawatirkan pelayanan kepada masyarakat akan terganggu. Netralitas  sangat penting dalam rangka menjaga kondusifitas agar tercipta rasa aman bagi warga yang melaksanakan hak demokrasinya dalam menentukan calonnya.

Muhidin juga mengajak, seluruh warga tidak tepancing isu-isu yang dapat memecah belah kerukunan warga Banjarmasin.

Sementara Muhidin mengakui belum menentukan pilihan di Pilpres mendatang. Namun ia memiliki kriteria presiden mendatang yang haruslah sosok negarawan, jiwa kebangsaaan atau nasionalisme yang tinggi, mampu mengatasi segala persoalan bangsa dan dapat mensejahterkan masyarakat.

Monday, June 09, 2014 | 0 komentar | Read More

Kolam Renang Antasari Diresmikan Kasad

Kasad TNI AD Jenderal Budiman Dan Unsur Muspida
Banjarbaru - Kolam renang Antasari Kodam VI Mulawarman berstandar internasional di Banjarbaru akhirnya diresmikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Budiman, Senin (09/06/2014).

Kolam renang yang dibangun di atas lahan seluas 5,7 hektare di A Yani km 31 Guntung Payung samping Panti Asuhan Wiyata Kartika Putra ini akan menjadi kolam renang kebanggaan Kalsel yang tak hanya menjadi sarana hiburan olahraga tapi juga sebagai tempat menempa atlit Banjarbaru dan ajang kejuaraan renang nasional.

Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Dicky Wainal Usman, menyatakan pembangunan kolam renang terbut dibangun hanya dalam waktu 3 bulan sejak Maret dengan mengerahkan tenaga prajurit TNI.

"Kolam renang ini dibangun sedemikian rupa sehingga berstandar internasional. Selain untuk menempa profesional prajurit kemampuan berenang juga untuk hiburan olahraga masayarakat dan mencetak atlet renang dan menjadi tempat kejuaraan renang nasional. Semoga ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,"ucap Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Dicky Wainal Usman.

Kasad TNI Jenderal Budiman, mengatakan  pembangunan kolam renang di tanah gambut tentu memerlukan konstruksi yang khusus. Kelas biasa saja memerlukan 6 bulan apalagi kelas standar internasional. Kolam renang untuk pembinaan fisik prajurit sangatlah penting. Kolam renang ini sebaiknya digunakan untuk seluruh masyarakat Kalsel. Kalau bisa jadi sarana rekreasi yang indah, green hijau, silakan dimanfaatkan. Menjadikan kembali Kalsel berprestasi bidang renang,"ucap Kasad TNI Jenderal Budiman.

Hadir dalam acara peresmian kolam renang, Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin, Walikota Banjarbaru, HM Ruzaidin Noor, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Machfud Arifin dan jajaran, Danrem 101 Ant Kol Suharjono, Danlanud Sjamsudin Noor Letkol (Pnb) Esron SB Sinaga, dan Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah yang juga Ketua Persatuan Renang Indonesia (Persi) Kalsel
Monday, June 09, 2014 | 0 komentar | Read More

Kotabaru Tergenang lagi

Written By Unknown on Sunday, June 8, 2014 | Sunday, June 08, 2014

Kotabaru - Menjadi langganan setiap hujan deras, ruas jalan di beberapa titik jalan poros provinsi terendam air.

Banjir menggenangi titik di Jalan Tanjung Serdang, Kotabaru. Di antaranya di daerah Sungupkanan, Pembataan, Selimbingan dan beberapa titik lainnya.

Dari beberapa titik tersebut, daerah terparah adalah di turunan di kawasan Pembataan. Air merendam kawasan itu sedalam sekitar setengah meter. Setiap pengendara yang melintas, khususnya roda dua diimbau untuk berhati-hati.

Pasalnya, di antara genangan air tersebut ada lubang yang lumayan besar.

"Waduh, kalau dipaksakan bisa mati kendaraanku," ujar Safwan, salah seorang pengendara.

Tak ingin mengambil risiko, ia pun memilih untuk bertahan sambil menunggu air genangan surut.(Herliansyah/mk)
Sunday, June 08, 2014 | 0 komentar | Read More

Pekerja Survei Lahan Tewas Dibunuh

Written By Unknown on Friday, June 6, 2014 | Friday, June 06, 2014

Saat Evakuasi 2 pekerja survei lahan
Batulicin - Dua pekerja kontraktor survei lahan, Sumadi dan Munif ditemukan rekannya tak bernapas  di areal perkebunan karet Hak Guna Usaha PT Kodeco Agromandiri (KAM) di Desa Sepunggur, Kecamatan Kusanhilir, Kabupaten Tanahbumbu, Provinsi Kalimatan Selatan, Kamis (5/6/2014), sekitar pukul 15.30 Wita.

Polisi menduga kedua korban itu dibunuh. Namun, identitas, jumlah dan motif pelaku membunuh hingga berita online ini diturunkan belum terungkap secara pasti. Informasi dihimpun, korban saat peristiwa terjadi sedang bekerja melakukan survei lahan di areal HGU PT KAM.

Polisi masih bekerja keras mencari petunjuk agar terungkap identitas dan motif pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain dengan cara sadis.

Bagaimana tak sadis? Kedua korban diduga kehabisan darah akibat ditebas benda tajam di sekitar lehernya. Dari bekas luka sobek di sekitar leher, sepertinya pelaku menggunakan parang.

Kapolsek Kusanhilir, Ipda Istefanus Ginting tidak berhasil dikonfirmasi terkait peristiwa.  Namun, Kepala Desa Sepunggur, Sampurna mengaku lokasi peristiwa memang tidak terjangkau sinyal handphone.

"Saya lihat kapolsek memakai trail menyisir lokasi peristiwa bersama anakbuahnya. Saya kembali ke rumah sakit sepeda motor bannya bocor dan sempat berpapasan dengan mobil yang membawa korban ke rumah sakit. Makanya saya putuskan balik kanan meski dengan kondisi ban sepeda motor kempes," ujar Sampurna yang mengaku menunda  rencana pertemuan dengan perwakilan warga terkait konflik agraria dengan manajemen PT KAM, tertunda.(Muhtar Wahid/MK)
Friday, June 06, 2014 | 0 komentar | Read More

Mantan Komisioner KPU Tapin Dituntut 10 Bulan

Written By Unknown on Thursday, June 5, 2014 | Thursday, June 05, 2014

Rantau - Sidang dugaan penggelembungan suara pemilu legislatif untuk memenangkan pihak tertentu di Tapin,  untuk pembacaan tuntutan hukum oleh jaksa.yang dilaksanakan Kamis (5/6/2014) sekitar jam 17.00 sore wita PN Rantau.

Pengadilan Negeri Rantau  penuh dikunjungi masyarakat untuk melihat dan mendengar proses persidangan tersebut, apalagi hari ini kata Iwan salah satu pengunjung yang ikut melihat mengatakan bahwa hari ini tuntutan jaksa, kami kesini ingin mendengar apakah setimpal tuntutannya atau tidak, karena sudah merugikan pihak tertentu katanya.

Terdakwa MZ Walaidi, Jakaria, Griana dan Riyandi duduk sebaris mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.

Untuk terdakwa MZ Walaidi, Jakaria dan Griana dituntut pidana 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan. dengan masa percobaan satu tahun.

Riyandi dituntut pidana 6 bulan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan dengan masa percobaan satu tahun.

.
Thursday, June 05, 2014 | 0 komentar | Read More

Pemko Banjarmasin Dapat Cukai Rokok

Written By Unknown on Wednesday, June 4, 2014 | Wednesday, June 04, 2014

Banjarmasin - Perda No 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah diterapkan. Pemko pun kecipratan untung dari pajak cukai rokok yang ditarik Pemprov Kalsel. Cibiran pun datang, pemko dituding tak tulus menelurkan perda ini.
   
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Diah R Praswati menanggapi santai cibiran tersebut. “Apa salahnya? Perokok memberi dampak buruk pada orang sekitar. Uang ini ibaratnya kompensasi yang harus dibayar perokok dan perusahaan rokok atas dampak buruk itu,” tegasnya.
   
Diah mengaku belum mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh pemko dari perda ini. Kabarnya, persenan pemko sudah dihitung oleh pemprov. Ia berharap Banjarmasin mendapat jatah yang lebih banyak dibanding kabupaten lainnya. “Sebab cuma di Pemko Banjarmasin yang berwujud perda. Tetangga kan masih sebatas peraturan bupati atau walikota. Tidak sekukuh kita,” imbuhnya.
   
Untuk diketahui, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel menyatakan pemasukan dari pajak cukai rokok sebesar Rp142 miliar. Ditekankan Diah, berapa pun keuntungan yang diperoleh pemko, semuanya akan dipakai untuk anggaran kesehatan. Baik itu peningkatan sarana kesehatan maupun peningkatan SDM tenaga kesehatan.
   
Diah menegaskan perda ini memang sudah selazimnya ada. “Sebab tidak merokok masuk dalam salah satu kriteria PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat),” katanya. Diah mengatakan dalam Rakerda Kesehatan 2014. Dalam acara rutin ini, Ia menitikberatkan pembahasan pada masalah penerapan Perda KTR dan realisasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
   
Dalam acara itu pula, Walikota Banjarmasin H Muhidin menyematkan pin relawan KTR kepada beberapa kepala SKPD. Sengaja pejabat yang dipilih adalah yang bukan perokok. “Kalau bisa berhenti alhamdulillah. Kalau belum, minimal mengurangi,” kata Muhidin. (fud/mk)
Wednesday, June 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Bandar Dan Kurir Sabu diserahkan Ke Kejati Kalsel

Banjarmasin - Berkas perkara tiga tersangka narkoba BBL (49), D (36) dan Y (32) yang diamankan oleh anggota BNN Kalsel  beberapa waktu lalu akan diserahkan hari ini (4/6).

“Berkas ketiga tersangka untuk tahap satu sudah dinyatakan lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)  hari ini,” kata Kasi Sidik Tindak dan Kejar BNN Kalsel AKP Suyatmin

Selain berkas perkara ketiga tersangka kepemilikan belasan ribu ekstasi tersebut, kata Suyatmin, berkas perkara tersangka bandar sabu yang ditangkap oleh BNN Kalsel di wilayah Muara Tewe, Kalteng juga akan diserahkan.

“Berkas tersangka yang 3 ons yang tersangkanya kita tangkap di Muara Tewe juga sekaligus akan kita serahkan hari ini,”katanya.

Awal tahun 2014 ini, BNN Kalsel berhasil mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkoba di wilayah Kalsel. Diantaranya yang paling besar adalah tersangka bandar sabu yang ditangkap di daerah Muara Tewe, Kalteng dengan barang bukti 3 ons sabu.

BNN Kalsel pada Minggu (19/4) juga berhasil meringkus seorang kurir narkoba BBL di sekitar kawasan Jln Rantauan Darat, Banjarmasin Selatan. Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti 18.514 butir ekstasi dan 4.302 gram.

Hasil pengembangan terhadap tersangka BBL, diketahui dua nama lainnya berinisial A (36) dan Y (32). Keduanya ditangkap di rumahnya disekitar kawasan Jln Kilometer 74 Jln A Yani, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. (gmp/mk)
Wednesday, June 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Rahmad Budiman Dituntut 18 Bulan

Banjarmasin - Korupsi kegiatan pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa pada Dinas Pendidikan Kotabaru tahun 2012 dengan terdakwa Rahmad Budiman dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin  dituntut oleh jaksa selama 18 bulan penjara,  denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, Selasa (3/6).

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru Sugianto Munggono SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Chrisfajar dalam tuntutannya menyebutkan bahwa terdakwa diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.

Dimana tugasnya adalah  mengelola secara langsung dana kegiatan itu dan membuat pertanggungjawaban keuangannya. Akan tetapi, ternyata dalam pelaksanaannya dilapangan, tidak sesuai dengan fakta. Karena, yang terjadi malah ada sebagian dana yang tidak disalurkan kepada pihak yang seharusnya menerima dana tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa itu, terjadi kerugian negara sebesar Rp37.875.000. Nilai kerugian itu diketahui  sesuai dengan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalsel tanggal 24 Juni 2012 lalu.

Oleh jaksa terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(gmp/mk)
Wednesday, June 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Ketua Panwaslu Tabalong Jadi Tersangka

Written By Unknown on Tuesday, June 3, 2014 | Tuesday, June 03, 2014

Tanjung, - Kepala seksi pidana khusus, Kejaksaan Negeri Tanjung, Tabalong, Kalimantan Selatan, Taberani SH mengatakan setelah kejaksaan melakukan pengeledahan terhadeap kantor panwaslu tabalong tiga anggota panitia pengawas pemilihan umum setempat langsung diperiksa badan pengawas pemilu Kalsel.

"Ketiga komisioner panwaslu menjalani pemeriksaan oleh bawaslu Kalsel terkait dugaan korupsi karena itu pada saat penggeledahan hanya disaksikan sekretaris dan sejumlah staf," kata Taberani.

Ketiga komisioner panwaslu Tabalong yang diperiksa masing-masing ketua panwaslu, Djaunur Nainggolan yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka serta dua anggota panwaslu, Nanang dan Zaimuddin.

Saat penggeledahan kedua di ruang bendahara panwaslu Tabalong, tim penyidik kejaksaan negeri Tanjung menyita 50 dokumen berupa surat perjalanan dinas, kuitansi dan surat kontrak sewa kantor.

Tabrani mengatakan,  dalam penggeledahan tersebut  kami mendapatkan data-data  yang diambil dari 2 unit komputer PC dan laptop yang berada didalam kantor Panwaslu Tabalong. Kami juga menyita dana sebesar Rp70 juta dari rekening atas nama panwaslu kabupaten

Kasus dugaan korupsi dana hibah dari APBD sebesar Rp 2 miliar sendiri berawal dari informasi yang diterima kejaksaan terkait adanya surat perjalanan dinas fiktif, karena itu sebagai tindaklanjut penyidikan dilakukan dua kali penggeledahan di kantor Panwaslu jalan PHM Noor RT 1 Mabuun kecamatan Murung Pudak.(mk)
.
Tuesday, June 03, 2014 | 0 komentar | Read More

Kontraktor Penambah Daya Listrik RS Ansyari Saleh Menggugat BPKP

BPKP Kalsel
Banjarbaru  - SH yang merupakan Tersangka dugaan korupsi penambahan daya listrik di Rumah Sakit Umum Ansyari Saleh Banjarmasin menggugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Kalimantan Selatan.

Melalui kuasa hukum penggugat Nor Wahidah di Banjarbaru,  mengatakan, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru tanggal 14 Mei 2014 lalu.

"Gugatan disampaikan ke Ketua PN Banjarbaru dan perkaranya sudah didaftarkan kepaniteraan pengadilan nomor Reg.22/PDT.5/2014/PN BJB diterima panitera/sekretaris atas nama Arliansyah SH," ujarnya.

Sebelumnya, SH yang merupakan Direktur CV Resindo Perkasa Utama ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penambahan daya listrik di RSU Ansyari Saleh Banjarmasin dan dinilai BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp418,4 juta.

Menurut Wahidah, gugatan ditujukan kepada BPKP karena menerbitkan laporan hasil audit perhitungan keuangan negara yang menyimpulkan penambahan daya listrik yang dilaksanakan penggugat tidak sesuai realisasi.

Dijelaskan, laporan hasil audit BPKP nomor : SR-248/PW16/5/2013 tanggal 20 Juni 2013 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah.

"Selain itu, hasil audit juga tidak valid karena acuan dan dasar penyidik Polresta Banjarmasin yang menangani kasusnya adalah hasil audit BPKP padahal yang disangkakan merugikan keuangan negara adalah biaya penyambungan yang dibayar ke PLN," jelasnya.

Ditekankan, mark up dan menjadi kerugian negara biaya penyambungan tahap II sebesar Rp304,3 juta namun yang dibayar ke PLN hanya sebesar Rp180,7 juta sehingga selisih Rp123,5 juta karena CV Resindo membayar tunggakan RSU Ansyari Saleh.

"Tunggakan itu sengaja dibayar duluan atau ditalangi supaya proses tambah daya dapat dilaksanakan karena jika tunggakan tidak dibayar maka PLN tidak mau menambah daya yang diminta," ungkapnya.

Dikatakan, audit yang dilakukan BPKP juga tidak berdasarkan ketentuan PP Nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern yang intinya BPKP tidak berwenang melakukan audit kepada RSU Ansyari Saleh Banjarmasin.

"Kegiatan tambah daya itu bukan menggunakan anggaran APBN tetapi dana APBD yang menjadi kewenangan Inspektorat Provinsi Kalsel mengaudit dan audit Inspektorat Kalsel sudah dilakukan pada Juni 2013," ujarnya.

Ditambahkan, atas dasar gugatan ke BPKP maka tersangka SH melalui kuasa hukum sudah menyampaikan permohonan penundaan penyidikan kepada Kapolresta Banjarmasin dan penundaan pelimpahan perkara (P21) sampai putusan pengadilan perkara perdata berkekuatan hukum tetap.

"Dasar permohonan penundaan penyidikan dan pelimpahan perkara sesuai Peraturan MA nomor 1 tahun 1956 dimana pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata tentang ada atau tidak hak perdata," katanya.(ant/mk)

Tuesday, June 03, 2014 | 0 komentar | Read More

SMAN 1 Danau Panggang Amuntai Ambruk

Written By Unknown on Monday, June 2, 2014 | Monday, June 02, 2014

SMAN 1 Danau Panggang Amuntai Ambruk
Amuntai - SMAN 1 Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Amuntai ambruk  jam 22.00 Wita Jumat  (30/5), adapun ruangan yang ambruk adalah ruang kelas XII, untungnya dalam kejadian tersebut tidak ada siswa,karena waktu kejadian malam kata penjaga sekolah.

Syarifani Kepala sekolah SMAN 1 Danau Panggang mengatakan kejadian ambruknya ruang kelas XII sebanyak dua ruangan kelas,yang mana ambruknya kelsa tersebut terjadi secara perlahan, yang mana diawali dengan miringnya bagian dinding di ruang kelas XII paling ujung, disusul kemudian plapon yang mulai retak dan pecah karena dari kalsiboad, lantai keramik mulai pecah, ini mulai terasa pada hari Rabu(28/5).

Kepala sekolah menambahkan miringnya posisi kelas XII menjadi satu dengan ruang kelas lainnya, sehingga pada saat terjadi ambruk, kelas yang lainnya ikut juga ambruk sehingga dua ruang kelas XII.

Dua ruang kelas XII ini dibangun tahun 2009 oleh Dinas Pendidikan Provensi Kalimantan Selatan atau dana dari APBD Provensi.Untungnya ruang kelas XII siswa nya baru saja lulus semua sehingga  kegiatan sekolah tidak ada lagi dilakukan diruang kelas tersebut.

kami hanya mengharapkan kepada Dinas Pendididkan setempat agar segera membangunkan ruang kelas baru agar siswa yang baru naik ke kelas XII bisa menempati ruang baru, hal ini sudah kami sampaikan kedinas pendidikan, kata Syarifani.

Mengenai Ambruknya dua ruang kelas XII SMAN 1 Danau Panggang, Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara (HSU) Hery Pryianto langsung menanggapi dengan mengatakan bahwa bangunan tersebut dibagun diatas lahan rawa sehingga rawan akan ambruk, tetapi kami akan secepatnya melakukan perbaikan, kami telah menurunkan tim kelapangan melihat kondisi ruang kelas XII yang ambruk tersebut. (ags)   


Monday, June 02, 2014 | 0 komentar | Read More