Hosting Unlimited Indonesia

Warga Sungai Loban Mengadu Kepengadilan Tinggi Kalsel

Written By Unknown on Saturday, March 1, 2014 | Saturday, March 01, 2014

Warga Sungai Loban yang Mengadu Kepengadilan Tinggi
BANJARMASIN – Sebelas orang terdakwa warga Desa Sungai Loban, Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel. Kedatangan mereka ke sana untuk melaporkan oknum hakim di Pengadilan Negeri Tanbu yang dinilai tidak berlaku adil kepada mereka yang saat ini terjerat perkara yang diduga direkayasa, Kamis (27/2) pagi.
 
Kesebelas terdakwa yang didampingi keluarganya bermaksud untuk meminta keadilan atas perlakuan terhadap kesebelas warga yang ditangkap Polsek Sungai Loban yang kini menjalani proses persidangan atas dugaan perbuatan menghalang-halangi kegiatan pertambangan yang di laporakan pihak PT TIA.
 
Mereka menilai majelis hakim yang telah menyidangkan sebelas warga Desa Sungai Loban tersebut tidak memberikan hak-hak mereka,  diantaranya tidak dibolehkan menghadirkan saksi yang meringankan dan saksi ahli, majelis hakim dalam persidangan hanya mengedepankan pendapatnya saja.
 
“Kami datang meminta keadilan,  sebab ada warga kami yang diduga kasusnya direkayasa yang kemudian sampai proses persidangan PN Batulicin, namun hak hak mereka diabaikan oleh majelis hakim. Kami tidak diperbolehkan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli, serta dalam menentukan jadwal persidangan majelis hakim tidak pernah sependapat dengan para terdakwa, yang proses persidangannya tidak pernah ditetapkan harinya," ujar Rani SH, penasihat hukum dari Kantor Advokad Junaidi SH MH, yang mendampingi warga.
 
Kedatangan warga ke PT Kalsel tersebut diterima oleh hakim pengawas Partumbuan Sihombing dan Pratondo.  Bukan hanya itu, warga juga melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel. Sebab mereka menduga antara majelis hakim,  jaksa dan penyidik diduga bersekongkol untuk menjerat mereka. “Kami juga melaporkan penyidiknya  ke Dit Propam Polda Kalsel,” jelas Roni.
 
Salah seorang tersangka bernama Hermanus  mengaku sangat bahagia atas bebasnya dirinya bersama teman-teman. Menurutnya sebelum mereka ditahan oleh pihak Polsek dikabarkan akan diadakan pertemuan antara warga dan pihak PT Tia. “Namun ternyata saya bersama sepuluh orang teman yang datang atas udangan tersebut ditahan pihak Polsek Sungai Loban yang dasarnya tidak jelas,” bebernya.
 
Perkara tersebut menurut Hermanus, berawal dari permasalahan sengketa lahan di Desa Sungai Loban Km 19.500, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, dimana lahan milik warga telah diakui PT Tia dibebaskan.
 
“Kita punya legalitas lahan yang dipermasalahkan tersebut yang menurut pihak PT Tia telah dibebaskan, tapi ketika kami minta tunjukan bukti bukti pihak perusahaan tidak bisa menunjukan, sehingga ada rencana untuk melakukan negosiasi dan kami pun diundang, namun ternyata kami malah ditangkap pada tanggal 28 Oktober 2013,”kata Hermanus.
 
Penyidikan pun terus berlanjut hingga sampai ke PN Batulicin, dan JPU Ari Panca dalam dakwaan menyatakan kalau kesebelas warga tersebut melakukan tindak pidana pasal 162 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Minerba jo pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Namun ditengah proses hukum yakni tahap persidangan kesebelasnya dibebaskan karena surat perpanjangan penahanan telah habis (gmp/mk)

0 komentar: