Hosting Unlimited Indonesia

Nusron Wahid Cs Ajukan Gugatan ke PN Dan PT TUN Karena Diberhentikan Golkar

Written By Unknown on Friday, August 22, 2014 | Friday, August 22, 2014

3 Kader Golkar Yang Dipecat DPP Golkar
Jakarta (Metro Kalimantan) - Tiga kader Golkar yang dipecat dari partainya yakni Nusron Wahid, Poempida Hidayatulloh, dan Agus Gumiwang rencananya besok mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait sengketa dengan DPP Partai Golkar. Mereka bertiga menggandeng pengacara senior Todung Mulya Lubis.

"Besok lawyer kita Pak Todung mau ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai proses sengketa. Gugatan ini kan berawal DPP Golkar kirim surat ke KPU," ujar Nusron Wahid mewakili dua rekannya di Media Lounge, Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/8/2014).

Nusron menjelaskan putusan DPP yang mengirim surat ke KPU untuk mencoret mereka sebagai anggota dewan terpilih dinilai tidak sesuai prosedur. Seharusnya, sebelum hal tersebut dilakukan, ada upaya untuk berkomunikasi melalui mahkamah partai.

Namun, dalam perkembangannya, Nusron serta dua koleganya ini mengaku belum pernah sama sekali diundang ke forum mahkamah partai. Padahal, mahkamah partai diharapkan bisa menjadi mediasi.

"Makanya di internal ini sudah final. Ada proses sidang di Mahkamah Partai Golkar, tapi forum ini tidak pernah digelar. Tidak ada tindak lanjut dari mereka. Nah, besok kita tiga sama hanya dengan satu lawyer. Ini masalah sengketa, kebohongan publik," ujarnya.

Kemudian, Nusron menambahkan untuk rencana gugatan senilai Rp 1 triliun rencananya bakal dilakukan pekan depan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Pekan depan rencananya, ke PT TUN," sebutnya.

Pencoretan Nusron Wahid Cs kembali muncul setelah Komisi Pemilihan Umum menerima rekomendasi pencoretan mereka bertiga dari DPP Golkar sebagai anggota dewan terpilih.

Persoalan awalnya karena mereka bertiga sejak awal berseberangan dengan kebijakan partai yang mendukung Prabowo-Hatta. Sementara, Nusron Cs ini memilih pasangan Jokowi-JK.(dtk/mk)

0 komentar: