Hosting Unlimited Indonesia

Bupati Sragen Akhirnya di Jadikan Tersangka Oleh Polda Jateng

Written By Unknown on Friday, March 28, 2014 | Friday, March 28, 2014

Bupati Sragen Agus Fathur Rachman
Sragen - Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jabatan Sekda Kabupaten Sragen awal Desember 2013 lalu, Bupati Sragen Agus Fathur Rachman akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Jateng.

Agus diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali oleh penyidik Polda Jateng, Kamis sore (27/3/2014).

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto Agus datang memenuhi panggilan sekitar pukul 16.00 WIB.

"Dia datang tadi sore (kemarin sore)sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ini masih kami periksa," kata dia, Kamis (27/3/2014).

Pemanggilan tersebut lanjut Liliek merupakan kali kedua bagi orang nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut. Sebelumnya, pihaknya sudah memanggil Agus pada Rabu 26 Maret 2014. Namun, dia urung hadir dengan alasan sakit.

"Ini pemanggilan kedua kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan, meski sempat mangkir kali ini dia berkenan hadir. Kalau hari ini tidak hadir juga, kami pasti akan lakukan pemanggilan paksa," imbuhnya.

Liliek menambahkan, penetapan tersangka terhadap Agus telah dikeluarkan sejak awal Desember 2013 lalu.

Hal itu dilakukan setelah penyidik meminta keterangan dari 13 orang saksi dan dua saksi ahli atas kasus penipuan jabatan Sekda Kabupaten Sragen dengan korban adalah Agus Bambang Haryanto.

"Dari keterangan saksi-saksi tersebut, kami kemudian menetapkan Agus sebagai tersangka. Dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan terhadap Agus Bambang Haryanto yang saat itu menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukoharjo untuk menjadi Sekda," paparnya.

Sementara mengenai tindak lanjut atas pemeriksaan tersangka, Liliek mengatakan masih menunggu proses selanjutnya.

Terkait apakah Agus akan ditahan, Liliek mengaku hal itu memerlukan pertimbangan khusus mengingat tersangka masih sebagai Bupati aktif.

"Pasti kami tahan, tapi kapan waktunya kita lihat perkembangannya bagaimana. Dia itu kan bupati, jadi penahanan harus memiliki prosedur Khusus termasuk adanya surat izin penahanan yang dikeluarkan oleh presiden," pungkasnya.

Sementara itu, Agus Fathur Rochman melalui kuasa hukumnya Liliek Palali saat dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, kedatangan kliennya memenuhi panggilan penyidik Polda Jateng merupakan salah satu bukti jika kliennya itu taat hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Agus masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.(Andika P/MK)

0 komentar: