Hosting Unlimited Indonesia

Korupsi Dana Bantuan Langsung Mantan PNS Divonis 9 Tahun

Written By Unknown on Wednesday, March 26, 2014 | Wednesday, March 26, 2014

Illustrasi Persidangan
Bandung - Dua terdakwa kasus korupsi Dana Bantuan Langsung (DBL) PNPM-Mandiri Pedesaan Kabupaten Bandung, Robby Irawan dan Agus Sarifin, divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto, terdakwa Robby divonis sembilan tahun penjara dan terdakwa Agus divonis empat tahun penjara.

Dalam sidang diketahui, keduanya terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti tertuang dalam Pasal 2 (1) UU Tipikor jo Pasal 18 jo Pasal 55 (1) KUHP.

Akibat perbuatan terdakwa yang juga mantan pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bandung tersebut, negara dirugikan sebesar Rp1.250 miliar.

“Menyatakan, terdakwa Robby Irawan secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto, saat membacakan putusan, Selasa (25/3/2014).

Kendati dijerat dengan pasal yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda kepada terdakwa Agus Sarifin. Pensiunan PNS di Kabupaten Bandung ini divonis dengan hukuman lebih ringan, yakni empat tahun penjara.

“Menyatakan terdakwa Agus Sarifin secara sah meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan dan bersama-sama. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, pidana penjara selama empat tahun,” ujar Heri, membacakan putusan.

Adanya perbedaan vonis terhadap kedua terdakwa tersebut, disinyalir lantaran terdakwa Agus Sarifin sudah mengembalikan sebagian uang kerugian negara sebesar Rp5.500.000.

Hal tersebut terungkap dalam hal-hal yang meringankan. Sementara terdakwa Robby, belum mengembalikan kerugian negara dalam hal-hal yang meringankan.

Dalam melancarkan aksinya, kedua terdakwa melakukan pemalsuan dokumen saat akan mencairkan anggaran DBL PNPM-Mandiri Pedesaan Kabupaten Bandung tahun anggaran 2011 yang secara keseluruhan mencapai Rp2 miliar.

Dalam melakukan pemalsuan tersebut, terdakwa Robby Irawan mengaku sebagai Ketua UPK Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Adapun terdakwa Agus Sarifin, mengaku sebagai Bendahara UPK Cicalengka.

“Rp1.250 M diambil untuk memperkaya diri sendiri dan tidak digunakan oleh UPK Kecamatan Cicalengka. Adapun sisanya ditransfer ke nomer rekening Ketua UPK Kecamatan Cicalengka atas nama Maman Abdurahman,” ungkapnya.(san/mk)

0 komentar: