Hosting Unlimited Indonesia

KPK Bidik Kasus Korupsi Kemenlu

Written By Unknown on Wednesday, March 26, 2014 | Wednesday, March 26, 2014

Nur Hassan Wirajuda
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan status mantan Menteri Luar Negeri (Menlu) Nur Hassan Wirajuda masih belum 'aman'.

Pasalnya, Hassan Wirajuda yang kini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hubungan Luar Negeri (di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono) menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan 12 konferensi atau sidang internasional kurun 2004-2005.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Sudjadnan Parnohadiningrat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Departemen Luar Negeri (Deplu) 2002-2005, belum berhenti sampai pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (26/3/14).

Dia menuturkan, pihaknya tidak akan melepas begitu saja fakta yang dituangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, bahwa Hassan Wirajuda selaku Menlu saat itu, menerima Rp440 juta dari hasil korupsi yang dilakukan Sudjadnan.

"Ini sedang dikembangkan. Kan baru di sidang. Dikembangkan, tentu dengan melihat fakta-fakta sidang seperti apa. Begitu juga putusan hakim nanti," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/3/14) sore.

Dia menuturkan, sebelumnya Hassan Wirajuda sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan di KPK. Johan menguraikan, fakta sembilan pihak yang diperkaya dengan nilai bervariasi, ditambah juga Sudjadnan memperkaya diri sendiri sebesar Rp300 juta itu tentu bukan tanpa dasar.

Dakwaan Sudjadnan yang menyebut nama Hassan Wirajuda dan pihak-pihak lain itu, disusun berdasarkan serangkaian proses KPK dalam penyelidikan.

"Di dalamnya juga berisi pengakuan dan bukti-bukti. Jadi kasus dugaan korupsi terdakwa Sudjadnan ini belum berhenti. Kita kembangkan," tandasnya.

Diketahui, Sudjadnan didakwa melakukan atau turut serta melakukan serangkaian perbuatan pidana korupsi, yang ada hubungannya sedemikian rupa.

Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut secara melawan hukum, bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Keuangan Warsita Eka dan mantan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran I Gusti Putu Adnyana.

Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dilakukan dengan cara, menggunakan sebagian dana pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sidang internasional untuk kepentingan mereka (pihak-pihak yang diperkaya) yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp4,57 miliar.

Tipikor ini dapat merugikan negara atau perekonomian negara yaitu mengakibatkan kerugian keuangan negara cq. Deplu RI sebesar Rp11.091.461.071,51 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Uang Rp4,57 miliar itu dipergunakan dan disebar untuk memperkaya Sudjadnan sebesar Rp300 juta. Sisanya dibagi untuk memperkaya sembilan pihak lain atas perintah Terdakwa.

KPK tindaklanjuti aliran uang ke Hassan Wirajuda (maf/mk)

0 komentar: