Hosting Unlimited Indonesia

Caleg Papua Gugat UU Pemilu ke MK

Written By Unknown on Wednesday, April 2, 2014 | Wednesday, April 02, 2014

Jakarta - Caleg asal Papua, Isman Ismail Asso menggugat UU Pemilu tentang tata cara pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Caleg Papua asal Partai Bulan Bintang (PBB) ini meminta MK untuk memberlakukan sistem noken khusus untuk wilayah Papua dalam pemilu 2014 nanti.

Sistem noken adalah sistem pemilihan yang biasanya hanya digunakan di Papua. Pemilih menyerahkan sepenuhnya suara mereka untuk diwakilkan oleh kepala suku.

"Kami tidak menyalahkan sistem one man one vote, tapi kami hanya ingin berlakunya sistem noken di Papua saja karena masyarakat di sana masih menggunakan sistem itu," ujar kuasa hukum penggugat, Habel Rumbiak saat sidang pengujian undang-undang, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Oleh karena itu, penggugat meminta MK menafsirkan ulang frasa 'mencoblos' di Pasal 154 UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Penggugat juga menganggap kalimat 'mencoblos' di pasal tersebut inskontitusional.

"Di Wamena masih menggunakan sistem musyawarah mufakat atau noken, dimana dalam pasal tersebut tidak ada penjelasan mengenai sistem noken," ucapnya.

Menanggapi hal itu, hakim konstitusi Maria Farida menganggap pelaksanaan sistem noken bersifat kasuistis. Maria menerangkan, dalam Pilkada Papua memang dipakai sistem noken.

"Kalau MK memutuskan soal noken dalam pemilukada karena ada kasus konkret," ujar Maria.

Sidang dengan pimpinan majelis hakim Fadlil Sumadi itu akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda perbaikan permohonan. (dtk/mk).

0 komentar: