Hosting Unlimited Indonesia

Founder Pengadaan Kapal Perikanan di Vonis 1 Tahun

Written By Unknown on Saturday, April 12, 2014 | Saturday, April 12, 2014

Banjarmasin - Haji Jaitun,  terdakwa kasus dugaan korupsi Pengadaan kapal perikanan dinas kelautan dan perikanan tanah laut telah divonis 1 tahun penjara, denda  Rp. 50 Juta subsider 3 bulan dan mengganti uang sebanyak Rp. 249 Juta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. 

Sekedar diketahui Haji Jaitun yang merupakan, sebagai founder(pemilik dana,red) dalam pembangunan kapal perikanan 20 Gt Dan 30 Gt yang dimenangkan CV Anugrah  meminta kepada haji jaitun untuk melakukan pelaksanaan pembangunan kapal yang dibuat di daerah pagatan.
 
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diketahui setelah pihak BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan audit.  

Hasilnya ditemukan kurangnya beberapa item yang tidak sesuai dengan spek yang telah ditentukan oeleh dinas perikanan dan kelautan tanah laut.
 
Tim audit BPKP yang melakukan audit di lapangan menemukan beberapa item yang kurang setelah dilakukan perhitungan. Sehingga akibat perbuatan terdakwa itu negara dirugikan sebesar Rp299.660.900.uang yang dikembalikan terdakwa ke kejari pelaihari Rp.50 Juta sehingga kerugian negara tersisa Rp.249.660.900
 
Majelis hakim yang di pimpin Ahmad Jaini SH MH, mengatakan bahwa tuntutan Primer tidak bisa dijadikan alat bukti sehingga majelis hakim memustuskan bahwa H Jaitun dituntut hukuman 1 Tahun Penjara dan denda Rp.50 Juta serta mengganti uang pengganti sebesar Rp.246 juta lebih.

Atas Vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rusna Mulyadi SH dan PH masih pikir pikir

0 komentar: