Hosting Unlimited Indonesia

Uang Narkoba Untuk Invstasi

Written By Unknown on Saturday, April 19, 2014 | Saturday, April 19, 2014

Bandar sabu sabu 5,8 kg Erwindy alias Erwin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, beberapa waktu lalu.

Sidang lanjutan yang dipimpin Hakim Bonny Sanggah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Manaba menghadirkan kembali dua rekan terdakwa Rudy dan Cungkring yang sudah divonis dalam perkara sabu sebelumnya serta saksi ahli dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Rudy yang ditanya oleh majelis hakim yang dipimpin Bonny Sanggah, apakah mengetahui harta apa saja yang dimiliki oleh terdakwa. Rudy mengatakan meskipun terdakwa adalah adiknya, tapi yang diketahuinya selama ini terdakwa mempunyai sejumlah usaha, mulai dari toko handphone, jual beli mobil truk serta jual beli besi bekas.

“Yang saya tahu dia punya beberapa usaha seperti jual beli truk, jual beli besi bekas dan toko handphone, kalau apa saja harta yang dimiliki saya tidak tahu karena kami tidak tinggal satu rumah,” ucapnya kepada hakim.

Sementara pada keterangan saksi ahli dari PPATK bernama Wisnu membeberkan bagaimana cara yang biasanya dilakukan oleh para pelaku kejahatan dalam perkara pencucian uang hasil kejahatan. Menurutnya hal itu dapat dilihat dari berbagai sisi.

“Kategori mencurigakan dilihat dari profil, karakteristik, dan pola transaksi. Profil pekerjaan tidak sesuai dengan kerjaannya. Karena setiap kali membuka rekening itu pasti nasabah mengisi form, disitu dapat dilihat,” ujar saksi.

Saksi ahli juga menjelaskan cara lain yang digunakan para pelaku kejahatan,  baik itu tindak pidana narkotika maupun korupsi, “Biasanya mereka menyimpannya di rekening sendiri. Lalu ditransfer ke rekening lain, atau bisa juga uang itu kemudian digunakan untuk membeli aset seperti rumah, mobil atau barang-barang mewah lainnya.” ujarnya.

Setelah mendengarkan sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa, hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi. “Sidang kita lanjutkan minggu depan Rabu (23/4) agendanya saksi dari terdakwa,” kata hakim.

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Fauzan Ramon mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah saksi. “Ya kita sudah siapkan enam orang saksi yang semuanya adalah bekas karyawannya sendiri waktu usahanya masih ada,”  ucap Fauzan.

0 komentar: