Hosting Unlimited Indonesia

Zainal Ilmi Di Tuntut 6 Tahun

Written By Unknown on Saturday, April 12, 2014 | Saturday, April 12, 2014

metrokalimantannews.blogspot.com
Zainal Ilmi Sesaat dikejari Banjarmasin/Ist
Banjarmasin - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Adyaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menuntut  terdakwa dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pekerjaan sistem drainase di kawasan Jln Pramuka, Banjarmasin Timur, Zainal Ilmi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider selama tiga bulan.

Jaksa menilai perbuatan yang  telah dilakukan oleh terdakwa merugikan negara. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun,” kata jaksa ketika membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Susi Saptati.

Selain menjatuhkan pidana kurungan terhadap terdakwa, jaksa juga membebankan Zainal untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar  Rp650 juta atau diganti dengan kurungan selama tiga tahun.

Sekadar diketahui, terdakwa yang sempat  jadi buronan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin dan berhasil dibekuk pada sekitar bulan November 2013 silam adalah merupakan terdakwa utama dalama kasus pembangunan drainase, sehingga negara dirugikan Rp1.417.247.861. Sementara uang yang disita dari hasil termin terakhir sebesar Rp840.175.738.

Proyek drainase di Jalan Pramuka Banjarmasin tersebut tercatat nilai lelang  Rp 4,3 miliar. Ternyata dalam  pekerjaan tak sesuai kontrak sehingga masuk ke ranah hukum. Di samping itu, proyek pembangunannya pun tidak rampung seratus persen.  Kerugian negara akibat pekerjaan yang tidak selesai tersebut antara lain, volume pekerjaan dengan total Rp650 juta,  kualitas mutu beton U DITCH K 350 dengan K 250 sebesar Rp59 juta dan  harga ajar beton U DITCH sebesar Rp275,5 juta.

Proyek pembuatan drainase ini ditangani oleh  Satuan Kerja Pengembangan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Kalimantan Selatan dengan  nilai Rp4,37 miliar. Pada saat dilakukan lelang  enam perusahaan yang menawar di bawah nilai Rp 4 miliar digugurkan  oleh panitia,  karena dianggap tidak memenuhi syarat. 

Sementara PT  Karya Mawar Lestari yang menawar di atas Rp 4 miliar dinyatakan sebagai pemenang. Dalam kasus ini terdapat lima tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek drainase tersebut.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Adyaksa dalam dakwannya, mematok  pasal  2 jo pasal 18 ayat 1, UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1, untuk dakwaan primer. Sedangkan subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1.






0 komentar: