Hosting Unlimited Indonesia

Terhambat Kecurangan Maluku Utara, KPU Perlu Perpu

Written By Unknown on Saturday, May 10, 2014 | Saturday, May 10, 2014

Jakarta - Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional menyisakan satu provinsi lagi yang belum ditetapkan, yaitu Maluku Utara. Kondisi ini membuat penetapan hasil pemilu legislatif menjadi tidak pasti karena hanya tersisa 2 jam.

Pembahasan provinsi Maluku Utara itu dimulai sekitar pukul 21.40 WIB di kantor KPU Jl Imam Bonjol, Jakpus, Jumat (9/5/2014). Masalah di Maluku Utara terhitung pelik, karena rekomendasi pencermatan ada di 3 kabupaten.

Saksi PKS Yanuar, memprotes adanya temuan pada ketidaksesuaian berita acara DB (tingkat kecamatan) yang tidak sesuai dengan berita acara DA (kelurahan) di Halmahera Selatan. Dugaan atas hal itu adanya kecurangan di kecamatan.

"Dalam proses proses terbukti dan teruji yang disampiakn komisoner (KPU Maluku Utara) DB Halmahera Selatan salah, tidak ada satu DA-pun mengarah pada DB," ujar Yanuar.

Saksi NasDem mengemukakan adanya 10 berita acara di tingkat kelurahan Halmahera Selatan yang belum dibahas sebelum adanya forum ini. Padahal itu dijanjikan akan diberikan KPU Maluku Utara.

"Kami minta konstruksinya dulu jelas, apa yang menjadi landasan rekomendasi Bawaslu telah dijalankan," ucap saksi NasDem Ferry Mursyidan Baldan.

Semua protes itu disampaikan bahkan sebelum KPU Maluku Utara memaparkan hasil pencermatan atas rekomendasi Bawaslu. Akibatnya waktu makin molor.

"Maaf bapak-bapak tanpa mengurangi rasa hormat kepada saksi, kita dengarkan dulu KPU Maluku Utara," ucap Husni disusul penjelasan KPU Maluku Utara.

Namun tak berlangsung lama, protes kembali mencuat, saksi-saksi parpol menegaskan ingin landasan KPU Maluku Utara jelas memaparkan data sebelum penetapan malam ini.

Sebagaimana diketahui Undang-undang membatasi penetapan hasil pemilu legislatif malam ini pukul 24.00 WIB. Jika melebihi ketentuan UU ini, tahapan pemilu akan molor dan KPU perlu Perppu.(dtk/mk)

0 komentar: