KBPP Daniel Zuchron dan Wkl Ketua KPI Idy Muzayyad . |
Jakarta (Metro Kalimantan) - Koalisi Independen
Demokratisasi Penyiaran (KIDP) mendesak Kementerian Komunikasi dan
Informasi (Kemenkominfo) segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi
Penyiaran Indonesia (KIP) mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro
TV dan TV One.
Sebab, kedua stasiun televisi itu dianggap menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik peserta Pemilu Presiden 2014.
"Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo segera merespons rekomendasi KPI agar mengevaluasi bahkan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One yang mempergunakan frekuensi publik," ujar Ketua KIDP yang merupakan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2014).
Menurutnya, KPI telah melayangkan teguran kedua sebelum rekomendasi itu disampaikan ke Kemenkominfo. Namun, kedua stasiun televisi itu terus melakukan pelanggaran. Apalagi, kata Eko, di masyarakat saat ini beredar petisi pencabutan izin frekuensi Metro TV dan TV One.
"Hingga hari ini, petisi melawan TV One sudah ditandatangani 26.050 orang sedangkan petisi melawan Metro TV ditandatangani 3.599 orang," kata dia.
Sebelumnya, KPI merekomendasikan Kemenkominfo agar mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi TV One dan Metro TV. Hal itu karena kedua televisi itu tidak netral dalam pemberitaannya.
Kedua televisi itu melanggar pasal 36 ayat 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturan itu berbunyi, "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu."(kompas/mk)
Sebab, kedua stasiun televisi itu dianggap menyalahgunakan frekuensi publik untuk kepentingan politik peserta Pemilu Presiden 2014.
"Kami mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo segera merespons rekomendasi KPI agar mengevaluasi bahkan mencabut izin penyelenggaraan penyiaran Metro TV dan TV One yang mempergunakan frekuensi publik," ujar Ketua KIDP yang merupakan perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Eko Maryadi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/7/2014).
Menurutnya, KPI telah melayangkan teguran kedua sebelum rekomendasi itu disampaikan ke Kemenkominfo. Namun, kedua stasiun televisi itu terus melakukan pelanggaran. Apalagi, kata Eko, di masyarakat saat ini beredar petisi pencabutan izin frekuensi Metro TV dan TV One.
"Hingga hari ini, petisi melawan TV One sudah ditandatangani 26.050 orang sedangkan petisi melawan Metro TV ditandatangani 3.599 orang," kata dia.
Sebelumnya, KPI merekomendasikan Kemenkominfo agar mengevaluasi kelayakan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) bagi TV One dan Metro TV. Hal itu karena kedua televisi itu tidak netral dalam pemberitaannya.
Kedua televisi itu melanggar pasal 36 ayat 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aturan itu berbunyi, "Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan golongan tertentu."(kompas/mk)
0 komentar:
Post a Comment