Hosting Unlimited Indonesia

Korupsi Wisata Mahe Di Vonis 18 Bulan

Written By Unknown on Tuesday, July 22, 2014 | Tuesday, July 22, 2014

Solikatin & Misrawi Saat Mendengarkan Dakwaan
Banjarmasin ( Metro Kalimantan) – Koruptor pembangunan kawasan Wisata Mahe di Kabupaten Tabalong, Solekatin dan Masrawi akhirnya di vonis oleh majelis hakim sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 18 bulan.

Selain menghukum penjara,ketua majelis hakim Darsono SH  juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta atau diganti dengan hukuman subsider selama satu bulan penjara.

Untuk terdakwa Solekatin,  dikenakan sanksi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp71 juta atau subsider 2 bulan. Mendengar putusan dari majelis hakim, Solekatin yang didampingi penasihat hukumnya Ali Wardana SH menyatakan pikir-pikir.

Hal serupa juga di sampaikan oleh Iin SH penasihat hukum terdakwa Masrawi. Setelah berembuk bersama dengan penasihat hukumnya, terdakwa Masrawi langsung menyatakan pikir-pikir atas segala putusan dari majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani SH dan  Dimas SH dari  Kejari Tanjung juga menyatakan pikir-pikir atas hasil putusan itu. “Kami juga pikir-pikir atas putusan hakim,” ucapnya singkat.

Sekadar info,  proyek pembangunan tempat wisata Mahe di desa Mahe Tabalong mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat melalui kementerian PU yang mana didalam pelelangan dimenangkan oleh CV Anak Dua Putera senilai Rp1,6 miliar lebih.

Dalam pelaksanaannya proyek tersebut sering tersendat, dan sampai batas waktu yang ditentutkan tanggal 24 Desember 2012 proyek tersebut hanya bisa dikerjakan dengan persentasi 54% seperti yang didakwakan oleh pihak kepolisian Tanjung.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tabrani dalam dakwaannya, mereka berdua dikenakan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 undang undang RI No.31 Tahun 1999 sebagimana diubah denag UU No. 20 tahun 2001 tentang pmberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1

0 komentar: