Hosting Unlimited Indonesia

Polisi Amankan 4 Tersangka Penghasut Rusuh Dolly

Written By Unknown on Tuesday, July 29, 2014 | Tuesday, July 29, 2014

Pokemon yang diamankan Pihak Kepolisian
Surabaya(Metro Kalimantan)-4 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena terbukti melakukan penghasutan hingga memicu pembakaran papan pengumuman 'Kelurahan Putat Jaya, Kampung Bebas Lokalisasi Prostitusi' dan bentrok warga dan petugas di Jalan Jarak.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta mengungkapkan status keempat orang yang menjadi tersangka sebelumnya diamankan dan diperiksa sebagai saksi.

Keempat tersangka itu, Subekiyanto (49), Kanan (45), Sungkono Ari Saputro alias Pokemon (34) dan Kusnadi (40).

"Setelah melakukan pemeriksaan, keempatnya kita tetapkan sebagai tersangka dan kita jerat pasal berlapis," katanya saat dihubungi wartawan, Senin (28/7/2014) malam.

Sedangkan pasal berlapis yang disangkakan petugas bagi keempat tersangka yakni, pasal 160 KUHP tentang kejahatan penghasutan, pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, dan 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sebelumnya Minggu (27/7), pemasangan papan pengumuman berlangsung ricuh. Sebuah papan pengumuman bebas prostitusi dibakar massa. Polisi juga sempat dilempari pecahan batu dan paving.

Pemasangan papan pengumuman di ujung akses menuju Dolly dan Jarak ini sebagai tindak lanjut deklrasi penutupan lokalisasi yang konon terbesar se Asia Tenggara.

Papan pengumuman itu juga menjelaskan dasar hukum penutupan lokalisasi yakni Pasal 296 dan 506 KUHP, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Perda Nomor 7 tahun 1999 tentang Larangan menggunakan bangunan untuk kegiatan asusila (prostitusi).(dtk/mk)

0 komentar: