Hosting Unlimited Indonesia

Perampok Toko Emas Sudimampir Segara Disidangkan

Written By Unknown on Thursday, August 21, 2014 | Thursday, August 21, 2014

2 Perampok Toko mas Sudimpir didor
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono melalui kanitnya Ipda Marno menyatakan, satu dari empat tersangka perampokan toko emas Angkasa di Pasar Sudimampir, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, segera menjalani sidang.

"Karena berkas perkara Andri, yang diduga ikut melakukan perampokan toko emas di Pasar Sudimanpir Banjarmasin itu sudah rampung atau P21 yang berarti siap dikirim ke Kejaksaan Negeri setempat untuk disidangkan," ujarnya, Selasa.

"Berkas perkara Andri itu sudah P21, dan pelaku sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk segera disidangkan," lanjut perwira pertama polisi tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini tinggal merampungkan berkas tiga perkara pelaku rampok lainnya di toko empas Pasar Sudimanpir, dan mungkin Kamis pekan ini diserahkan ke Kejari Banjarmasin.

Ketiga terduga pelaku rampok toko emas pasar tersebut berkas perkaranya yang masih merampungan masing-masing Hadi Prayoto alias Endot, Munajib alias Ahong, dan Dudung alias Tugiman.

"Pelaku perampokan tokos emas Angkasa tersebut, saat ini mereka masih kita tahan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, jajaran Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dan menagkap empat pelaku perampokan toko emas Angkasa yang terletak di Pasar Sudimampir pada 8 Januari 2014, kesemuanya ditangkap di Pulau Jawa.

Polisi berhasil mengungkap kasus yang mengegerkan kota "Seribu Sungai Banjarmasin" tersebut atas hasil penyelidikan dan tertangkapnya tiga penadah emas rampokan itu di Kudus dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

  Kasus perampokan itu membuat pemilik toko emas bernama Yuking alias Riodarto Tio (70) ditembak di pundak, dan isterinya Ike Yulian (62) dipukul dengan gagang pistol hingga pingsan. Sedangkan emas yang hilang sekitar enam kilogram.(ant/mk)

0 komentar: