Hosting Unlimited Indonesia

Dua Tersangka Telah Ditetapkan Polres Kapuas

Written By Unknown on Friday, August 1, 2014 | Friday, August 01, 2014

Pemilik Dan Motoris Kapal Ferry Naas
Kapuas (Metro Kalimantan) - Polisi langsung menetapkan status tersangka kepada pemilik Iwan (29) dan nahkoda kapal feri Andi Rifan (19) yang menyebabkan 18 orang tewas. Penetapan itu sendiri dilakukan secara maraton setelah mendapatkan beberapa barang bukti dan keterangan para saksi usai dilakukan pemeriksaan beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres AKBP Ruli Agus Pramono  melalui Kasat Reskrim AKP Rohman Yonky, SIK berdasarkan hasil pemeriksaan serta pendalaman dari beberapa saksi, tersangka  terbukti lalai dan menyebabkan orang lain meninggal.  Makanya kedua tersengka sudah diamankan di tahanan Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi terus melakukan memeriksa serta memanggil beberapa saksi ahli untuk menyikapi persoalan ini, mengingat ada beberapa hal yang masih perlu pendalaman. Para pelaku sendiri dikenakan pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun. “Kami juga akan memeriksa beberapa saksi dari parta korban untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya,”ucapnya.
Pengakuan para tersangka, bahwa para penumpang memang tidak menggunakan tiket pada saat ingin melakukan penyeberangan, sehingga data penumpang masih simpang siur. Apalagi kedua tersangka ini meminta pembayaran setelah kapal tersebut berjalan, sehingga tidak ada tanda bukti jumlah penumpang serta asuransi yang diberikan. 
Dari segi kelayakan kapal ferry tersebut,saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan dikarenakan bangkai kapal fery tekah ditemukan dan sudah dievacuasi kepinggiran sungai  dan nantinya akan dilakukan olah lokasi kejadian apakah ada kerusakan atau unsur kesengajaan dalam pelaksanaannya.
“Kami juga akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas yang memberikan ijin beroperasinya kapal tersebut. Kami juga masih meminta keterangan dari kedua pelaku ini,karena masih ada perbedaan dan pengakuan yang berbeda-beda berkaitan dengan jumlah penumpang,”kata Kasat Reskrim AKP Rohman Yonky, SIK.(gaya wijayo).



Berita Terkait :

0 komentar: