Hosting Unlimited Indonesia

Mantan Bupati Keranganyar Sidang Perdana Korupsi

Written By Unknown on Wednesday, August 20, 2014 | Wednesday, August 20, 2014

Mantan Bupati Karanganyar Rina
Semarang - Eks Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menjalani sidang pertamanya terkait kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008 senilai Rp 18,4 miliar. Dalam sidang perdananya itu, Rina memakai setelan ungu dan tampil anggun.

Didampingi kuasa hukumnya, Rina tiba di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pukul 11.18 WIB. Saat masuk ke lobi gedung pengadilan, wanita berkerudung ungu ini langsung disalami sejumlah orang.

Rina yang mengenakan setelan gaun dan kerudung ungu itu kemudian berjalan anggun ke ruang sidang dan diikuti kuasa hukum yang menarik tas travel berisi berkas-berkas.

Sebelum sidang dimulai, hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan Rina agar tidak menghambat jalannya persidangan karena tidak dilakukan penahanan terhadap dirinya. Jika tidak kooperatif, kata Dwiarso, maka hakim tidak segan menetapkan penahanan.

"Saudara tidak ditahan, saya perintahkan membantu persidangan agar bersikap koopeatif. Kalau majelis menilai saudara menghambat persidangan, maka kami tidak segan mengeluarkan penetapan penahanan," kata Dwiarso di ruang sidang pertama PN Tipikor Semarang, Selasa (19/8/2014).

"Matursuwun (terimakasih)," timpal rina.

Diketahui, dalam kasus yang menjeratnya itu, Rina diduga memiliki peran untuk merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera dalam penyaluran subsidi program Kementrian Perumahan Rakyat. Rekomendasi ke KSU sejahtera itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.

Selain itu, ia juga ditetapkan menjadi tersangka terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(dtk/mk)


0 komentar: