Hosting Unlimited Indonesia

Tidak Ada Intruksi Dari SBY Batalkan UU Pilkada

Written By Unknown on Monday, September 29, 2014 | Monday, September 29, 2014

Ketua MK Hamdan Zoelva
Jakarta (Metro Kalimantan) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan tidak ada instruksi Presiden SBY agar MK membatalkan UU Pilkada usulan pemerintah yang telah disetujui DPR sewaktu, SBY menghubunginya dari Jepang, Minggu (28/9).

"Tidak ada presiden meminta MK untuk membatalkan UU Pilkada," kata Hamdan, di Jakarta, Senin (29/8).

Hamdan mengatakan, dalam sambungan telepon, dirinya tidak dapat menyampaikan pendapat apapun akan polemik yang muncul dari UU Pilkada kepada SBY karena UU tersebut potensial digugat ke MK.

"Dan tentu saya sejak awal sampaikan bahwa UU pilkada ini potensial untuk dibawa ke MK karena itu saya tidak ingin memberikan komentar apapun. Kalau pun ada yang melakukan permohonan kami akan melakukan proses dan pengujian konstitusi dan UUD. Jadi murni soal konstitusi dan UUD, tidak ada urusannya dengan politik," katanya.

Hamdan menjelaskan inti dari "curhatan" SBY kepada dirinya adalah Presiden SBY tidak mendapat informasi yang utuh dari dinamika yang ada sewaktu DPR mengambil sikap dalam paripurna dimana, Partai Demokrar akhirnya "walk out" dan voting paripurna menghasilkan menerima RUU Pilkada menjadi UU Pilkada dengan mekanisme pilkada melalui DPRD.

"Presiden tidak mendapatkan perkembangan terakhir dan mendapatkan konfirmasi terakhir pada saat pengambilan keputusan. Sehingga presiden merasa kecewa terhadap putusan yang diambil oleh DPR. Jadi pada prinsipnya itu lah yang  disampaikan oleh presiden," kata Hamdan.(sp/mk)

0 komentar: