Hosting Unlimited Indonesia

Anggota Dewan Tidak Tahu Pembahasan Penambahan Bansos

Written By Unknown on Thursday, October 23, 2014 | Thursday, October 23, 2014

Nasib Alamsyah Ketika Memberikan Keterangan/ags
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - 22 orang dari 55 mantan anggota DPRD Kalimatan Selatan periode 2009 - 2014  dijadikan saksi pada persidangan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/10/2014).

Mantan anggota DPRD dan anggota DPRD yang masih aktif, tersebut untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) pada Biro Kesra Pemprov Kalsel tahun anggaran 2010 senilai Rp27,5 miliar.

Para terdakwa langsung dijadikan satu karena majelis hakimnya sama yang langsung dipimpin Chris Fajar mantan Asisten II Pemprov Kalsel H Fitri Rifani, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov setempat H Anang Bakhranie, dan mantan staf Bendahara Biro Kesra Sarmili.

Berbagai keterangan saksi dari mantan anggota DPRD Kalsel dan anggota yang masih aktif, ketika ditanyakan kompak menjawab tidak tahu permasalahan penambahan dana bansos tersebut, Mantan Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah pun tak luput dari pertanyaan tersebu.

Selain itu dalam keterangan Husaini Aliman mengatakan bahwa dalam menjalankan proposal, semua persyaratan sudah kami penuhi dan apa yang diminta oleh Sekda Muhklis tahun 2010 seperti membuat surat pengantar dari DPRD sudah kami penuhi.

"Waktu itu kami diminta Pa Amri untuk membuat surat pengantar karena di suruh Sekda" kata Husaini Aliman. 

Dari Farksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ibnu Sina menjelaskan tentang dana bansos tersebut, anggaran bansos yang sebenarnya di Biro Kesra Pemprov setempat 2010 berjumlah sekitar Rp92,4 miliar.

Ia menerangkan, bansos 2010 itu pada APBD murni dialokasikan Rp57,2 miliar, dan Pimprov mengajukan penambahan dana bansos di APBD perubahan (APBD-P) ditambah Rp35,5 miliar, sehingga berjumlah Rp92,4 miliar.

Anggaran Bansos pada 2010 di APBD murni Rp77,5 miliar, disetujui melalui pembahasan DPRD sebesar Rp57,2 miliar, lalu di APBD-P Pemprov mengajukan tambahan anggaran Bansos Rp31,5 miliar, disetujui Rp35,5 miliar, hingga semuanya menjadi Rp92,4 miliar sekian," katanya.

Ibnu Sina yang merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel saat itu menyatakan, tidak ada yang salah terkait alokasi anggaran untuk Bansos tersebut, sebab sesuai aturan yang berlaku. "Ada aturannya lo," ujarnya tanpa merincikan.

Menurut Ketua DPW PKS Kalsel itu, anggaran Rp27,5 miliar yang dikatakan menjadi alokatif untuk DPRD bisa menyalurkan aspirasi konsituennya termasuk dalam alokasi Rp92,4 miliar tersebut.

"Terkait mulanya dari Rp16 miliar kemudian menjadi Rp11 miliar, hingga ibaratnya masing-masing dewan mendapat `jatah` Rp500 juta untuk bisa membantu menyalurkan proposal Bansos konsituennya di dapil masing-masing, itu anggaran yang diajukan pihak Pemprov," jelasnya.

Dia mengaku secara pribadi tidak setuju harus ada surat pengantar dari pihak DPRD terkait proposal bansos masyarakat agar bisa dibantu. Namun dalam perjalanannya pihak Pemprov dalam hal ini Biro Kesra menghendaki demikian.

"Jadi format surat pengantar itu dibuatkan pihak Biro Kesra, alasannya agar bisa memprioritaskan tepat bantuan. Dalam surat pengantar itu kita hanya mengisi nama/organisasi peminta, total jumlah yang diminta, baru di bawahnya diisi yang bunyinya diusulkan dibantu sekian, dan kami tanda tangani," ujarnya.

Muhaimin dan Hermansyah Dari Fraksi PDIP mengatakan bahwa bansos tersebut sebanarnya Rp. 92 Miliar lebih dan masalah pembahasan adanya penambahan dana bansos tahun 2010 merupakan usulan dari pemerintah daerah.(ags)

 

0 komentar: