Hosting Unlimited Indonesia

Korupsi Damkar di Vonis 1 Tahun

Written By Unknown on Wednesday, October 29, 2014 | Wednesday, October 29, 2014

Lim Budi dan Tugino dibelakang pakai baju putih
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah lama bersidang akhirnya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran untuk bandara Syamsir Alam di kabupaten Pulau Laut Kotabaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin memasuki tahap akhir Selasa (29/10/2014).

Ini setelah Penasehat Hukum terdakwa membacakan  replik meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa karena berdasarkan dari keterangan saksi ahli bahwa kedua terdakwa tidak bersalah karena dalam melakukan Audit dalam perhitungan BPKP hanya memakai data yang dilakukan oleh penyidik, tidak meninjau langsung  fakta dilapangan dan keterangan para saksi saksi.

Sehingga Majleis Hakim Tongani  mengatakan bahwa hari ini persidangan bisa langsung   dibacakan amar putusan   diketahui bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa yakni dari Lim Budi dan Tugino tidak terbukti seperti yang disangkakan oleh JPU Syaiful Bahri dari kejaksaan negeri Kotabaru, yang berdasarkan BAP dari Kepolisian Polres Kotabaru.

Karena berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa audit dari BPKP Kalimantan Selatan hanya sebatas administrasi tidak meliat langsung kegunaan barang yang dilelangkan dan fakta dilapangan, jadi seperti yang dikatakan saksi dari BPKP bahwa telah terjadi kerugian negara sehingga terdakwa diduga tidak melaksanakan lelang yang dimaksudkan atau lebih dikenal dengan Total Lost.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan laporan BPKP, Majelis berpendapat bahwa kedua terdakwa telah melakukan lelang sesuai dengan yang dilelangkan oleh Dirjen Perhubungan Jakarta, yang mana pemenang lelang berdasarkan dipa yang dianggarkan, karena dipa pelelangan telah sesuai karena dibawah Harga Penetapan Sendiri oleh dirjen kementerian.

Sehingga Majelis Hakim Memutuskan terdakwa Lim Budi  divonis 1 tahun dan denda  Rp.100 juta subsider selama 2 bulan, sedangkan Tugino Juga divonis Hakim Tongani selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 2 bulan.

Majelis Hakim tidak meminta uang pengganti kepada kedua terdakwa dikarenakan bahwa pengadaan tersebut ada barang yang dilelangkan yakni mobil pemadam kebakaran yang sekarang berada di bandara Syamsir alama sangat berguna untuk mendukung kelengkapan bandara Syamsir Alam Kotabaru.Kesalahan hanya oleh kontraktor karena menyuruh anak buahnya melakukan pelelangan tersebut,walaupun barang tetap berasal dari terdakwa Lim Budi.

Mereka berdua dikenakan pasal 3 undang undang tipikor No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sekedar diketahui bahwa mereka berdua dituntut Jaksa Penuntut Umum Syaiful, Selasa (14/10/2014) dengan menuntut para terdakwa dengan pasal 2 untuk pihak kontraktor dan pasal 3 untuk pejabat pembuat kometmen dari dinas perhubungan kotabaru.

Untuk terdakwa Lim Budi dituntut 6 tahun dan denda 200 juta subsider 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.835.454.545,- subsider 2 tahun penjara.

Untuk pihak ppk Tugino dari dinas perhubungan kabupaten Kotabaru dituntut selama 3 tahun dan denda sebanyak 200 juta subsider 1 tahun.(ags)

0 komentar: