Hosting Unlimited Indonesia

2 Pengemplang Pajak Dijebloskan Kepenjara

Written By Unknown on Wednesday, November 19, 2014 | Wednesday, November 19, 2014

Jakarta -  Seorang konsultan pajak freelance bernama Asep Lukman, dan seorang office boy berinisial Antonio yang menjadi tersangka kasus pengemplangan pajak senilai Rp 4,4 miliar di Kantor Pajak Kramat Jati, Jakarta Timur dijebloskan ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (18/11). Sebelumnya pada Jumat (14/11), dua tersangka dalam kasus yang sama telah lebih dulu dijebloskan ke Rutan Cipinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina mengatakan, pelimpahan berkas dan dua tersangka tersebut merupakan rangkaian dari pelimpahan berkas dan tersangka sebelumnya.

"Kami menerima penyerahan dua tersangka PPRS Pajak Ditjen Pajak. Ini masih rangkaian Minggu lalu, yakni tindak pidana pajak," kata Silvia di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (18/11).

Silvia menuturkan, Asep yang merupakan konsultan pajak freelance mendatangi sejumlah perusahaan terutama perusahaan pengadaan barang untuk menangani pembayaran pajak mereka. Kepada perusahaan itu, Asep menjamin dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara. Setelah perusahaan menyetujui, Asep segera mengontak Antoni yang sehari-hari bekerja sebagai OB di Kantor Pajak Kramat Jati untuk membuat faktur fiktif.

"Antoni bertemu dengan tersangka lain bernama Wawan untuk membuat faktur fiktif. Faktur pajak ini tidak sesuai dengan sebenarnya alias fiktif. Pajak-pajak itu tidak disetorkan kepada negara," tutur Silvia.
Akibat tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, negara dirugikan senilai Rp 495 juta. Menurut Silvia, jumlah itu berasal dari pajak yang seharusnya dibayarkan oleh lima perusahaan yang menjadi klien Asep.

"Akibatnya timbul kerugian negara senilai Rp 495 juta," ungkapnya.

Selain Asep, dan Antoni, serta dua tersangka yang sudah dijebloskan ke Rutan Cipinang, Silvia mengatakan, masih terdapat empat tersangka lain yang terlibat sindikat pengemplangan pajak dengan total kerugian negara sebesar Rp 4,4 miliar tersebut. Dua diantaranya merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Pajak Kramat Jati.

Saat akan dibawa Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ke Rutan Cipinang, Asep mengakui tindak kejahatan yang dilakukannya. Asep mengatakan, dari total pajak yang dikemplang, dirinya menerima upah sebesar lima persen. "Upahnya lima persen. Saya mengakui itu," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 39 A Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan jo Pasal 43 UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (sp/mk)

0 komentar: