Hosting Unlimited Indonesia

KPK Bidik 5 Izin Tambang Barito Utara

Written By Unknown on Sunday, November 16, 2014 | Sunday, November 16, 2014

Ilustrasi Tambang Batubara Illegal
Muara Teweh (Metro Kalimantan) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik lima izin usaha pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Barito Utara (Batara). Pasalnya, kelima IUP yang diterbitkan bupati terdahulu ini sarat aroma KKN. Kelima perusahaan itu adalah  PT Batara Perkasa, PT Padaidi, CV Borneo Bangun Banua, PT Permata Mulya Agung, dan PT Rizky Tambang Semesta.

Ke lima IUP ini sudah memiliki izin operasi produksi atau eksploitasi. Sekarang hampir semua perusahaan yang dibidik KPK tersebut berhenti beraktivitas. Kecuali PT Batara Perkasa yang tetap beraktivitas, namun hanya kegiatan penjualan, serta kegiatan perbaikan reklamasi sesuai aturan.

“Kami sudah berdiskusi dengan tim KPK. Tujuannya, tim KPK menidaklanjuti temuan KPK yang sebelumnya, termasuk adanya pengaduan masyarakat,” terang Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Batara, Ir Daud Danda MM, Kamis (13/11).

Tim KPK turun sejak Senin (10/11) lalu. Mereka menanyakan proses perizinan yang ada di Kabupaten Batara, khususnya lima IUP tersebut. Tim juga menanyakan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan yang dimiliki lima IUP itu. “Tim fokus menanyakan lima perizinan ini yang sekarang menghentikan kegiatan sejak tahun 2013 lantaran terkendala IPPKH,” jelas Sekdis.

Dikemukakan Daud, untuk penggunaan kawasan hutan pemerintah daerah tetap memakai Perda Nomor 8 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng. Sampai sekarang Perda tersebut belum dicabut. Berdasarkan Perda ini, izin lima perusahaan pertambangan batu bara yang ditanyakan KPK berada dalam kawasan pemungkiman dan pengembangan lainnya (KPPL). Apabila masuk kawasan hutan produksi, maka perusahaan tetap diminta mengurus IPPKH kepada Menteri Kehutanan. Kebanyakan pengurusan izin ini mandeg di Kementerian Kehutanan.

Daud menegaskan, setelah turunnya SK Menhut Nomor 529 tahun 2012, Distamben Batara menginstruksikan seluruh perusahaan menggunakan SK itu sebagai acuan dalam penggunaan kawasan hutan. “Pemkab Batara ke depan menginstruksikan kepada pemilik dan pemegang izin operasi, produksi dan eksploitasi agar mengurus IPPKH kepada Menhut,” tandasnya.

Diutarakan Daud, Tim KPK yang turun ke Kabupaten Batara masih bekerja. Bahkan, kemarin mengecek lokasi tambang PT Batara Perkasa di Desa Sabuh dan Sikui. Mereka melihat kegiatan penambangan dengan didampingi staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Batara, serta Inspektur Tambang dari Distamben Batara.

Dia menambahkan, dari lima IUP yang ditanyakan KPK. Terdapat satu IUP yakni PT Permata Mulya Agung yang sudah keluar IPPKH dari Menhut, tapi belum ada kegiatan karena harga batu bara tidak stabil. Selama empat hari ini, Tim KPK melakukan diskusi dengan Distamben, Dishutbun, Bagian hukum, BLH dan Asisten I Setda Pemkab Batara. (cah/mk-03)

0 komentar: