Hosting Unlimited Indonesia

Akhirnya Aad Dan Muhiddin Bebas

Written By Unknown on Tuesday, July 22, 2014 | Tuesday, July 22, 2014

kejari banjarmasin
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Setelah lama di dalam ruangan Kejari Banjarmasin, akhirnya Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Mantan Bupati Tanah Laut H Adriansyah (Aad) keluar dan menebarkan  senyum bahagia, Selasa (22/7).

Karena, Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin menyatakan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penuntutan Penyidangan  pada kasus gratifikasi yang hampir empat tahun menjerat mereka berdua tertanggal 22 Juli 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin Agoes Soenanto Prasetyo, SH MH membenarkan hal keluarnya Surat Perintah Penghentian Penuntutan Pengadilan itu, dan menerangkan bahwa perkara Muhidin dan Adriansyah (Aad) yang sementara dikenakan tindak pidana perdata dihentikan penuntutannya tertanggal 22 Juli 2014 ini.

Menurut Agoes, dasar penghentian penuntutan dipengadilan karena kasus keduanya ini merupakan kasus perkara perdata atau hutang piutang karena kasus ini sudah pihaknya telaah, gelar perkara, dan expos di Kejaksaan Agung pula selama beberapa kali.dan ini akan mentah dipengadilan, akhirnya disetujui pimpinan untuk dihentikan penyelidikannya,  kalau diteruskan kasus ini kemeja hijau, maka akan gagal dalam tuntutan" kataya.(ags)


Berita Terkait :
- Muhiddin Dan Aad Kemungkinan Bebas 
- Akhirnya Aad Dan Muhiddin Tidak Ditahan
- Muhiddin dan Aad Datang Ke Kejati Kalsel

0 komentar: