Hosting Unlimited Indonesia

Pegawai Digaji Pakai Uang Palsu, Uang Asli Dikorupsi

Written By Unknown on Thursday, November 27, 2014 | Thursday, November 27, 2014

ilustrasi Dana Masuk Kantong
Trenggalek (Metro Kalimantan) -  Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menjadi tersangka peredaran uang palsu. Kini, oknum bernama Katni itu harus menjalani penyidikan ganda. Sebab, dia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi program Anggaran Dana Desa (ADD) 2014.

"Dua kasus ini saling terkait, namun sengaja kami split karena delik pidananya berbeda," terang Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Selasa (25/11/2014).

Katni merupakan Kaur Keuangan Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko. Pria 45 tahun itu tengah mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek.

Ia sebelumnya telah dijerat Undang-undang nomor 7/2011 tentang mata uang junto pasal 36, 40 dan 26 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Katni terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu untuk membayar gaji perangkat.

Kasus tersebut telah masuk agenda persidangan. Belum tuntas proses hukum uang palsu, Katni malah ketimpa tangga. "Bukti petunjuk, keterangan saksi, maupun pengakuan tersangka sendiri menyebut bahwa yang bersangkutan membeli uang palsu senilai Rp52,5 juta dengan uang ADD sebesar Rp25 juta," ungkap Siti.

Penyalahgunaan ADD Ngerdani 2014 cuma sebagian. Tapi, kata Siti, tindakan Katni tetap masuk pidana korupsi. Terlebih, uang palsu yang didapat kemudian digunakan tersangka untuk membayar honorarium atau gaji perangkat serta jajaran linmas setempat seharusnya diambil dari ADD.

"Kami masih dalami lagi dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk kepala desa dan perangkat lainnya," ucap Siti.

Katni berpeluang mendapat hukuman tambahan. Dia diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 junto UURI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan oknum perangkat desa di Trenggalek ini terungkap sekitar akhir Agustus 2014. Saat itu, polisi mendapat laporan dari sejumlah perangkat Desa Ngerdani yang mengaku menerima pembayaran honorarium/tunjangan dari Katni, selaku bendahara desa setempat, dengan lembaran uang pecahan Rp100 ribu yang mencurigakan.

Setelah diteliti menggunakan alat pemindai di kantor pos pembantu di Kecamatan Dongko, diketahui beberapa lembar uang palsu terselip di antara uang asli yang diserahkan sebagai honor perangkat dan linmas. Atas temuan itu, polisi kemudian menangkap Katni yang sempat berusaha kabur dan menyembunyikan uang palsu hasil pembeliannya dari seseorang di wilayah Kampak (ant/mk-05)

0 komentar: