Hosting Unlimited Indonesia

Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Bangunan Sanjaya Sidang Perdana

Written By Unknown on Tuesday, November 25, 2014 | Tuesday, November 25, 2014

Rekontruksi Pembunuhan di Toko Bangunan Sanjaya
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang perdana kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) pemilik Toko Bangunan (TB) Sanjaya mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (24/11) jam 16.00 Wita. 

Sidang perdana dipimpin langsung oleh wakil ketua PN Banjarmasin Abdul Siboro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksan Negeri (Kejari) Banjarmasin Syaiful langsung  membacakan dakwaan terhadap terdakwa Solihin alias M Hazar menyatakan terdakwa telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan terencana kepada Hadirianwan Trikesumah dan istrinya Erniewati Chandranata.

Dalam dakwaan tersebut  Jaksa Penuntut Umum langsung  memasang pasal 339 subsider pasal 338 KUHP dihadapan hakim dan terdakwa, kata Syaiful.. 

Seperti diketahui, pemilik Toko Bangunan Sanjaya di Jln Pramuka, Banjarmasin Timur, Hadirianwan Trikesumah (67) dan Erniewati Chandaranata (51) ini ditemukan tewas dengan menggenaskan, Senin (21/7) pagi,  keduanya menjadi korban kejahatan pencurian dengan kekerasan. 

Sidang perdana ini tidak ada dari pihak keluarga korban yang datang untuk melihat pelaku pembunuhan, sepertinya sidang perdana ini tidak diketahui pihak keluarga korban kata kata Syaiful.

Tewasnya kedua pasutri ini baru diketahui ketika  salah seorang karyawan toko Rony sekitar pukul 08.00 Wita yang biasa bertugas membuka toko datang. Ia kaget sekaligus ketakutan, ketika menemukan kedua majikannya dalam kondisi tergeletak tak bernyawa. Majikan laki-lakinya tergeletak di WC lantai dasar.  
 Sedangkan istri korban ternyata juga ditemukan tewas di WC lantai dua.

Setelah melakukan pelacakan dan pencarian oleh pihak kepolisian, akhirnya sekitar 10 hari setelah kejadian, Satreskrim Polresta Banjarmasin  berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni  Solihin (27) warga Jln Tembus Mantuil Lokasi 3, Banjarmasin Selatan.

Berdasarkan  keterangan Solihin kepada polisi, ia nekat menghabisi majikannya lantaran ditagih utang sebesar Rp400 ribu oleh suami korban,  menurut Solihin, ia tidak ada niat untuk membunuh, tapi ketika korban mau ke kamar mandi, langsung timbul niat jahat tersebut. Kebetulan tidak jauh dari situ, ia menemukan tali jemuran. 

Dengan tali itu ia mengikat leher suami korban dan mencelupkan ke dalam bak mandi,  istri korban yang melihat pelaku menghabisi suaminya langsung berusaha lari kekamar atas, melihat korban lari pelaku langsung  mengejar naik ke lantai dua, dan langsung korban dihabisi dengan cara menusuk mulutnya dengan pisau dan kepala korban dibentur-benturkan ke dinding lalu dicelupkan ke dalam bak mandi juga sampai tidak bernapas lagi, kata Solihin.. 

Setelah mengetahui kedua korban telah meninggal, Solihin, langsung melarikan diri dengan membawa kabur mobil Avanza, serta uang korban, sampai akhirnya ditangkap oleh pihak Polresta Banjarmasin (ags)

0 komentar: