Hosting Unlimited Indonesia

Oknum Pemerintah Sebagai Tersangka Kasus Chevron Dibidik Kejagung

Written By Unknown on Monday, November 24, 2014 | Monday, November 24, 2014

Logo Chevron
Jakarta (Metro Kalimantan) -  Kasus dugaan korupsi proyek Bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) terus diusut Kejaksaan Agung. Tak menutup kemungkinan pihak pemerintah segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kita akan selidiki dugaan keterlibatan pihak pemerintah dalam kasus korupsi proyek Bioremediasi di Duri, Riau," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin saat dihubungi, Sabtu (22/11/2014).

Dalam kasus korupsi senilai Rp100 miliar itu, menurut sarjono, jaksa penyidik hanya perlu menunggu hasil persidangan tersangka Alexiat Tirtawidjaja selaku eksekutif PT CPI untuk menjerat tersangka baru. "Ini cuma soal waktu saja," ujarnya.

Namun kini, Alexiat berstatus buron setelah memohon izin untuk merawat suaminya sejak tahun 2013, tapi dia tak kunjung kembali ke tanah air. Informasi terakhir, Alexiat dikabarkan berada di Amerika Serikat (AS).

Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak swasta sebagai tersangka. Yaitu Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, Widodo dan Bachtiar Abd Fatah. Serta dua tersangka dari pihak kontraktor, yaitu Ricksy Prematury (PT Green Planet Indonesia), dan Herlan bin Ompo (PT Sumigita Jaya).

Sementara itu Jaksa Agung HM Prasetyo berkomitmen, bahwa institusinya segera menuntaskan segala perkara yang mandeg "Kita sudah bicarakan semua kendala penuntasan kasus. Termasuk memulangkan buronan korupsi," kata Prasetyo.(metronews/mk-05)

0 komentar: