Hosting Unlimited Indonesia

Proyek Tata Ruang Potensi Besar Dikorupsi

Written By Unknown on Wednesday, November 26, 2014 | Wednesday, November 26, 2014

Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas
Jakarta (Metro Kalimantan) - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengingatkan besarnya potensi korupsi dalam proyek tata ruang kota. Pasalnya, KPK mengendus banyaknya persoalan ketika tata ruang dibisniskan.

"Tata ruang itu problem yang sangat krusial. Di sektor ini ada indikasi korupsi ketika itu dibisniskan, ditransaksikan," kata Busyro dalam diskusi bertema "Peta Korupsi dan Pengawalan Pemerintahan Baru bersama Masyarakat Sipil" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (25/11).

Menurutnya, celah korupsi proyek tata ruang muncul ketika pihak-pihak tertentu yang memiliki hak dan lisensi untuk mendapatkan proyek dihambat regulasi yang berujung pada transaksi.

"Pada umumnya yang dia juga punya hak lisensi tapi enggak bisa (mendapat proyek) karena enggak mampu melakukan transaksi, yang terjadi di situ adalah korupsi yang berlapis-lapis," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, meskipun segala kebijakan yang dibuat selalu menuai resistensi dari internal namun, pegawai maupun pejabat di Pemprov DKI sekarang ini tak lagi bisa disuap. Apalagi, pihaknya sudah mengadakan sistem "online".

"Sekarang saya dapat laporan sistem IT belum terkoneksi masih bermasalah, biarkan saya bilang. Anggap saja seperti calo. Saya perkirakan 2015 kita paksakan (sistem) ini pasti berantem tapi tidak apa-apa karena tahun 2016 saya harap gesek-menggesek sudah enggak ada lagi," kata Ahok.

Di samping itu, Ahok juga mengaku telah menandatangani surat kepada PPATK dan KPK untuk memeriksa seluruh pejabat eselon di Pemprov DKI. Termasuk pejabat  pada BUMD.

"Agar pejabat eselon dan seluruh direksi BUMD diperiksa oleh PPATK juga bersih atau tidak," katanya.

Kepala PPATK M Yusuf mengakui, banyak pejabat di DKI yang memiliki banyak uang. Dengan begitu pihaknya mengusulkan agar para pejabat yang mengelola APBD ditelusuri kekayaannya.

"Pernah tidak terlibat pencucian uang atau hal-hal yang aneh ? Itu untuk mengukur orang itu punya integritas atau tidak," katanya.

Dikatakan untuk pejabat di lingkungan eksekutif, sebagaimana Surat Edaran No 1/2014 dari Menpan RB, para menteri, jaksa agung, Panglima TNI, dan Kapolri diharuskan untuk melaporkan calon pejabatnya ke PPATK. Namun, dengan pejabat DKI hal itu belum dapat dilakukan. Begitu juga dengan pemprov lainnya.

"DKI belum, dan dia (Ahok) sepakat akan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan kita," ujarnya.(sp/mk)

0 komentar: