Hosting Unlimited Indonesia

Sudah Tersangka, Petinggi Kantor Pos Mangkir Dipanggil Kejagung

Written By Unknown on Wednesday, November 26, 2014 | Wednesday, November 26, 2014

Jakarta (Metro Kalimantan) -  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi pengadaaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Tahun anggaran 2012-2013. Penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya petinggi PT Pos Indonesia berinisial BDS yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Sayangnya, BDS mangkir dari panggilan Kejagung. "Tersangka SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia dengan inisial BDS tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

BDS beralasan, sedang mengurus Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (SKS) di Kabinet Kerja. Yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro.

Selain BDS, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka 'M' selaku pegawai PT. Pos Indonesia."Tersangka M juga tidak hadir dengan alasan sakit," imbuh Tony. Sambung Tony, jaksa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan (BS); SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan (BdS);  karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto (SH); pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin (M) dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina (EC).(metronews/mk-03)

0 komentar: