Hosting Unlimited Indonesia

Ada Proses Sistematis Hancurkan KPK

Written By Unknown on Monday, January 26, 2015 | Monday, January 26, 2015

Abdullah Hehamahua (ant)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menyatakan ada proses yang sistematis untuk menghancurkan lembga antikorupsi itu. Pernyataan itu menyusul dilaporkannya empat pimpinan KPK ke Bareskrim Polri dengan kasus yang berbeda secara berturut-turut dalam beberapa hari terakhir.

"Kalau itu berarti ada satu proses sistematis untuk menghancurkan KPK," kata Abdullah di Gedung KPK, Senin (26/1).

Sebagai seorang yang terlibat dalam proses seleksi pimpinan KPK saat ini, Abdullah menyatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap rekam jejak para pimpinan KPK. Menurutnya, kasus-kasus yang dituduhkan kepada para pimpinan KPK ini merupakan kasus lama yang sudah dinyatakan clear.

"Kasus mereka ini sudah lama sebelum jadi pimpinan KPK. Kenapa baru sekarang? Ini sengaja dijadikan bom waktu," ungkapnya.

Abdullah mencurigai, pelaporan pimpinan KPK dilakukan untuk menjadi alat tawar dari satu lembaga penegak hukum dengan lembaga lainnya. Menurutnya, kriminalisasi yang dilakukan terhadap pimpinan KPK dengan mengangkat kasus lama merupakan tindakan yang tidak fair.

"Kenapa mereka tiga orang itu diangkat persoalannya sekarang ketika mengalami masalah dijadikan sebagai alat untuk memukul KPK? Itu enggak fair," tegasnya.

Pada Jumat (23/1) lalu, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mengarahkan saksi memberi untuk keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 lalu.

Hanya berselang satu hari, giliran Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, yang dilaporkan ke Bareskrim atas tuduhan mencuri kepemilikan saham PT Daisy Timber pada 2006. Selanjutnya, pada Senin (26/1), Wakil Ketua KPK, Zulkarnain dilaporkan karena dituduh menerima dana sebesar Rp 5 miliar untuk menghentikan perkara Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) saat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 2008 silam.(sp/mk05)

0 komentar: