Hosting Unlimited Indonesia

Korupsi Dana Hibah, Kejati Banten Diminta Tidak Tebang Pilih

Written By Unknown on Tuesday, January 20, 2015 | Tuesday, January 20, 2015

Serang (Metro Kalimantan) - Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Serang mendesak  penyidik  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk mengusut tuntas semua pelaku  yang terlibat dalam  kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Provinsi Banten.  HMI Serang  meyakini masih ada  pelaku  yang memiliki peran cukup besar dalam  kasus dana hibah dan bansos, namun hingga saat ini belum disentuh oleh Kejati Banten.

Sebagai contoh, kasus dana hibah Rp 3,5 miliar yang diberikan kepada  Yayasan Bina Insan Cita Banten pada tahun anggaran 2012 lalu. Masih ada pelaku yang belum diusut oleh Kejati Banten padahal perannya dalam mencairkan dan menggunakan dana tersebut cukup besar.

Pernyataan tersebut disampaikan  Ketua Umum HMI Cabang Serang, Awan Anhara  saat melakukan audensi  penyidik Kejati Banten yang diwakili oleh Asisten Intelijen, Sufari SH, Senin (19/1).

Awan menyampaikan, HMI Cabang Serang  mengapresiasi  keberhasilan Kejati  dalam mengungkap kasus korupsi dana hibah dan bansos tahun 2011 dan 2012 di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Sejumlah pejabat di Banten telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Keberhasilan Kejati Banten dalam mengungkap kasus dana hibah dan bansos tidak dibarengi dengan komitmen untuk menegakan supremasi hukum  secara fair dan objektif tanpa pandang bulu.  Kami masih melihat  adanya praktik tebang pilih dalam penuntasan kasus korupsi dana hibah Yayasan Bina Insan Cita. Kami menduga masih ada salah satu yang disinyalir terlibat dalam kasus tersebut dan belum  ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Lili Nazarudin," ujar Awan dalam audensi tersebut.

Awan menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan yang telah dijalani oleh para terdakwa  dalam kasus korupsi dana hibah Yayasan Bina Insan Cita, terungkap kalau Lili Nazarudin mempunyai peran cukup besar dalam pencaraian danah hibah tersebut. Lili Nazarudin merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sekarang bekerja sebagai staf di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.

"Melihat dari fakta persidangan, kami menilai  kalau Lili mempunyai peran cukup besar dalam kasus korupsi dana hibah untuk Yayasan Bina Insan Cita. Karena itu,  kami mendesak pihak Kejati untuk segera mengusut tuntas para pelaku korupsi dana hibah," tegas Awan.

Menanggapi pernyataan mahasiswa tersebut, Asisten  Intelijen  Kejati Banten, Sufari  mengatakan,  menampung aspirasi dan masukan dari mahasiswa tersebut. Dan dirinya berjanji akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh HMI Cabang Serang.

"Pada intinya saya menerima aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa. Tentu kami dari Kejati tidak akan tebang pilih dalam menegakan supermasi hukum di Banten, kami akan menindaklanjuti untuk menuntaskan kasus dana hibah dan bansos ini," ujar Sufari.

7 Tersangka
Untuk diketahui, kasus dana hibah dan bansos Banten tahun anggaran 2011-2012 telah menyeret 7 tersangka yakni Asep Supriyadi, Dudi Setiadi, Sutan Amali, Wahyu Hidayat, Yudianto, Zaenal Mutaqin dan Siti Halimah.

Kasus ini sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang dengan terdakwa utama  mantan Asisten Daerah (III) Pemprov Banten selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten Zaenal Mutaqin dan enam terdakwa lainnya.

Dalam sidang perdana pada tanggal 7 Januari 2015 lalu, terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa pemotongan dana hibah dan bansos pada tahun 2011-2012  tersebut digunakan untuk kepentingan kampanye Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dalam rangka pencalonannya kembali pada pemilihan gubernur (Pilgub) Banten pada tanggal 22 Oktober 2011 lalu untuk periode 2012-2017.

Inisiator untuk melakukan pemotongan dana hibah dan bansos ini adalah terdakwa Zaenal Mutaqin yang pada saat itu menjabat sebagai Asda III Pemprov Banten.

Dalam dakwaan JPU Kejati Banten yang dipimpin  Alex Sumarna  terungkap bahwa  terdakwa Zaenal Mutaqin mengadakan pertemuan dengan terdakwa Dudi Setiadi, Deni Arisandi dan Sutan Amali. Dalam pertemuan itu Zaenal Mutaqin membutuhkan lembaga/yayasan untuk dijadikan penerima hibah tahun anggaran 2012 dan lembaga/yayasan penerima hibah tersebut akan mendapatkan dana hibah sebesar 40%, sedangkan 60% akan ditarik kembali.

Menindaklanjuti permintaan Terdakwa Zaenal Mutaqin, di Hotel Ratu Bidakara Serang tersebut, Sutan Amali menghubungi Tubagus  Lili Nazarudin yang pernah menanyakan bantuan hibah dari Provinsi Banten dan menyampaikan akan adanya bantuan hibah dari Biro Kesra Tahun Anggaran 2012. Informasi dari Sutan Amali tersebut oleh Tubagus  Lili Nazarudin selanjutnya disampaikan kepada Asep Supriadi, selaku Ketua Yayasan Bina Insan Cita Banten.

Kemudian Sutan Amali, Tubagus Lili Nazarudin dan Asep Supriadi, melakukan pertemuan di Mc Donald Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, Sutan Amali SH  menyampaikan kepada Asep Supriadi, dan Tubagus Lili Nazarudin bahwa dana hibah yang akan diberikan kepada Yayasan Bina Insan Cita Banten tidak akan sepenuhnya diterima, melainkan hanya 40% sedangkan sisanya 60% akan ditarik kembali.

Sutan Amali juga menyampaikan bila setuju dengan pembagian dana hibah tersebut, maka harus dilakukan perubahan kepengurusan Yayasan Bina Insan Cita Banten, dengan memasukan Sutan Amali  SH sebagai Bendahara Yayasan dan Tubagus  Lili Nazarudin sebagai Sekretaris Yayasan dan Asep Supriadi, menyetujuinya.

Bahwa susunan pengurus Yayasan Bina Insan Cita Banten berdasarkan Akta Notaris Rieta Elfida. Nomor 02 tanggal 30 Oktober 2007 tentang Pendirian Yayasan Bina Insan Cita Banten adalah Asep Supriadi, sebagai Ketua, Iim Imatullah sebagai Sekretaris dan Ruhyana sebagai Bendahara.  Sehubungan dengan pengajuan hibah, Asep Supriadi, mengurus perubahan pengurus Yayasan Bina Insan Cita Banten kepada Notaris Rieta Elfida, Notaris di Serang.

Dalam melakukan Perubahan Pengurus, Rieta Elfida, tidak membuat Akta Perubahan Atas Akta Pendirian Nomor 02 tanggal 30 Oktober 2007 tetapi atas permintaan Asep Supriadi, Rieta Elfida, langsung mengganti susunan pengurus dalam Akta Pendirian Yayasan Bina Insan Cita Banten Nomor 02 tanggal 30 Oktober 2007 menjadi Asep Supriadi, sebagai Ketua, Tubagus Lili Nazarudin sebagai Sekretaris dan Sutan Amali, sebagai Bendahara, sehingga seolah-olah Tubagus Lili Nazarudin dan Sutan Amali sudah menjadi pengurus Yayasan Bina Insan Cita Banten sejak tanggal 30 Oktober 2007.

Pada bulan Oktober 2011, Yayasan Bina Insan Cita Banten mengajukan Proposal Usulan Dana Hibah kepada Gubernur Banten melalui Biro Kesra dengan Surat Permohonan dana Pengembangan Yayasan Nomor : 075/E.Y-BIC-Banten/X/2011 tanggal 05 Oktober 2011 dan Proposal Kegiatan Pengembangan Program, Sarana dan Prasarana Yayasan Bina Insan Cita Banten (Proposal Usulan) tanggal 5 Oktober 2011 dengan ajuan dana sebesar Rp 4,250 miliar.

Kemudian Sutan Amali, membicarakan pengajuan dana hibah oleh Yayasan Bina Insan Cita Banten tersebut kepada terdakwa Dudi Setiadi, supaya proses pencairannya dipercepat.  Terdakwa Dudi Setiadi, mengatakan kepada Sutan Amali, kalau dananya sudah cair maka sebesar 60% uangnya harus segera diserahkan kepada terdakwa Zaenal Mutaqin di rumahnya di Ciracas Kota Serang.

Lalu terdakwa Dudi Setiadi membicarakan pengajuan dana hibah Yayasan Bina Insan Cita Banten oleh Sutan Amali tersebut kepada terdakwa Zaenal Mutaqin selaku Asda III Setda Provinsi Banten. Kemudian dijawab oleh terdakwa Zaenal Mutaqin, akan segera diproses.

Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 10 Tahun 2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012, Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor:978.3/KEP.7-Huk/2012 tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah dan Bantuan Sosial APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tahun Anggaran 2012, Yayasan Bina Insan Cita Banten ditetapkan mendapat dana hibah sebesar Rp 3,500 miliar.

Setelah terbitnya DPA-PPKD Tahun Anggaran 2012, Asep Supriadi, Tb Lili Nazarudin dan Sutan Amali. membuat Surat Nomor: 80/E.Y-BIC/I/2012 tanggal 2 Januari 2012 perihal : Permohonan Pencairan Dana dan Proposal Kegiatan Pengembangan Program, Sarana dan Prasarana Yayasan Bina Insan Cita Banten (Proposal Pencairan Dana Hibah) tanggal 02 Januari 2012 dengan RAB sebesar Rp 3,500 miliar.

Kemudian membuka rekening di Bank Jabar Banten dengan nomor : 0017051237100 atas nama Yayasan Bina Insan Cita Banten lalu Surat Permohonan Pencairan Dana, Proposal Pencairan Dana Hibah berikut buku rekening Bank Jabar Banten tersebut oleh Sutan Amali, diserahkan kepada Ahmad Suhyani di Kantor Biro Kesra Setda Provinsi Banten.

Tetapi Terdakwa Yudianto M Sadikin, Taufikurohman, Hidayat, dan Futihat selaku Tim Kajian Hibah dan Bansos Bidang Sosial pada Biro Kesra Setda Provinsi Banten tidak pernah melakukan kajian dan evaluasi terhadap Proposal Pencairan Dana Hibah dari Yayasan Bina Insan Cita Banten tersebut.

LPJ Fiktif

Setelah Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani oleh Asep Supriadi, selaku Ketua Yayasan Bina Insan Cita Banten dan Eutik Suarta selaku Asda III Setda Provinsi Banten mewakili Pemerintah Daerah Provinsi Banten lalu dilakukan proses pencairan dana terhadap Yayasan Bina Insan Cita Banten pada Biro Kesra dan DPKAD Provinsi Banten, sehingga pada tanggal 19 Januari 2012 Yayasan Bina Insan Cita Banten mendapatkan transfer (pemindah bukuan) dana hibah dari Pemerintah Provinsi Banten sebesar Rp 3,500 miliar. ke Rekening Nomor: 0017051237100 atas nama Yayasan Bina Insan Cita Banten di Bank Jabar Banten.

Selanjutnya Asep Supriadi, dan Tubagus  Lili Nazarudin pada tanggal 20 Januari 2012 melakukan penarikan dana hibah dari rekening Yayasan Bina Insan Cita Banten Nomor: 0017051237100 di Bank Jabar Banten sebesar Rp 2 miliar, kemudian uang sejumlah tersebut oleh Asep Supriadi dan Tubagus Lili Nazarudin diserahkan kepada Sutan Amali.

Kemudian Sutan Amali, menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Terdakwa Zainal Mutaqin, (yang saat itu sudah menjabat Kepala DPKAD Provinsi Banten) di rumah terdakwa Zainal Mutaqin di Ciracas Lama RT.001 RW.020 Desa/Kel. Serang Kec. Serang Kota Serang.

Pada tanggal 1 Februari 2012, Asep Supriadi dan Tb Lili Nazarudin kembali melakukan penarikan dana dari rekening Yayasan Bina Insan Cita Banten Nomor: 0017051237100 di Bank Jabar Banten sebesar Rp 1,500 miliar. Uang tersebut digunakan oleh Asep Supriadi sebesar Rp 1,130 miliar dan diambil oleh Tubagus Lili Nazarudin dalam tiga  kali pengambilan seluruhnya sebesar Rp 370 juta untuk kepentingan pribadi Tubagus Lili Nazarudin.

Karena Asep Supriadi, selaku Ketua Yayasan Bina Insan Cita Banten hanya menerima dana hibah sebesar Rp 1,130 miliar, sedangkan Yayasan Bina Insan Cita Banten harus membuat laporan pertanggungjawaban pengunaan dana hibah sesuai nilai dana hibah yang dicairkannya yaitu sebesar Rp 3,500 miliar.

Maka Asep Supriadi, Tubagus  Lili Nazarudin dan Sutan Amali, dengan bimbingan dan arahan terdakwa Yudianto M Sadikin (saat itu sudah menjabat Kabid Bindal pada DPKAD Provinsi Banten) telah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Hibah yang tidak benar dan fiktif serta menggunakan bukti-bukti yang tidak sah, sehingga seolah-olah Yayasan Bina Insan Cita Banten telah menggunakan dana hibah tersebut sesuai RAB dalam Proposal Pencairan Dana dan sesuai ketentuan dalam NPHD.

Kemudian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan Surat pertanggungjawaban (SPJ) Penggunaan Dana Hibah Yayasan Bina Insan Cita Banten yang tidak benar dan fiktif serta menggunakan bukti-bukti yang tidak sah tersebut oleh Asep Supriadi dan Tubagus  Lili Nazarudin diserahkan kepada Biro Kesra Setda Provinsi Banten untuk kelengkapan administrasi dan sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana hibah kepada Gubernur Banten.(sp/,k05)

0 komentar: