Hosting Unlimited Indonesia

Sekda Banjarbaru Sidang Perdana Tipikor

Written By Unknown on Friday, January 30, 2015 | Friday, January 30, 2015

Syahriani Syahran Saat Mendengarkan Dakwaan jaksa
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah lama ditunggu akhirnya sidang perdana yang mendudukan Sekda Kota Banjarbaru Syahriani Syahran  yang dijadikan salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana pembebasan lahan bandara mulai sidang pertama di Pengadilan Tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (29/1/2015).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Mahyuni SH, dihadapan ketua majelis hakim Abdul Siboro mengatakan bahwa perbuatan Syahriani Syahran bersama-sama dengan Eko Widowati, Sapli Sanjaya serta Gerrit N Mailenzun satu tersangka lainnya yang saat ini masih dalam proses di penyidik Kejati Kalsel menyebutkan, bahwa telah dibayarkan uang pembebasan lahan untuk perluasan lahan bandara Bandara Syamsuddin Noor terhadap nilai tanah sebesar Rp 196.157.126.000.

Padahal seharusnya dana yang dibayarkan berdasarkan nilai harga tanah yang berlaku pada saat itu hanya sebesar Rp 142.357.110.184.000. Perbuatan itu berakibat merugikan kerugian negara sebesar Rp 53.800.018.816.

Karena perbuatan terdakwa tersebut jaksa mematok pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditemui sejumlah wartawan seusai sidang, Syahriani hanya mengatakan bahwa dirinya sebagai warga negara yang baik tetap akan mengikuti aturan yang berlaku. “Saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti aturan hukum saja,” ucapnya.

Penasihat hukum terdakwa,Yos Faisal Husni SH mengatakan dakwaan jaksa masih sangat kabur. Sebab dalam dakwaan itu tidak disebutkan perbuatan tindak pidananya.

“Dalam dakwaan tidak disebutkan tindak pidananya  dimana, uraiannya tidak lengkap seharusnya dalam dakwaan itu harus rinci,” jelas Yos.

Karena itu menanggapi dakwaan dari jaksa tersebut, lanjut pengacara dari Bandung ini, pihaknya mengajukan eksepsi. “Kita akan menanggapinya dalam bentuk eksepsi,” ucapnya.


Sementara itu di ruang sidang lainnya, dua orang terdakwa lainnya Eko Widowati pegawai BPN Banjarbaru dan Sapli Sanjaya sebagai makelar juga menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara syamsuddin noor .(ags)

0 komentar: