Hosting Unlimited Indonesia

Terpidana Mati, Pemegang Hak Paten Obat Herbal

Written By Unknown on Monday, January 19, 2015 | Monday, January 19, 2015

Ang Kiem Soei Pemegang Hak Paten Obat Herbal
Jakarta (Metro Kalimantan) - Ang Kiem Soei, salah satu narapidana kasus narkoba, yang  dieksekusi Minggu (18/1) dinihari, telah memanfaatkan waktunya di balik jeruji dengan mengembangkan terapi pengobatan herbal.

Pengacara Ang Kiem Soei, Harry Ponto, di Jakara, menjelaskan bahwa sudah menjadi pengetahuan umum bahwa beberapa terpidana perkara tetap melanjutkan kegiatan ilegalnya di dalam penjara. Namun Ang Kiem Soei mengambil jalan hidup yang berbeda.

Dalam masa pembinaan di penjara, tepatnya sejak 2003, terpidana Ang Kiem Soei berhasil mengembangkan metode pengobatan herbal terapi dan rehabilitasi DE FIVE yang berasal dari tanaman Patah Tulang atau Euphorbia Tirucalli.

Obat ini bahkan sudah terdaftar sebagai obat yang resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan, yaitu POM.TR.043 337 161 E dan telah dipatenkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 002.2004.32549.32885.

Sejak itu, lanjut dia, terpidana Ang Kiem Soei telah melakukan praktik pengobatan herbal kepada sesama narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (LP) maupun masyarakat umum di luar lingkungan LP atas izin dari Kepala LP.

Sangat disayangkan apabila seorang narapidana yang telah berhasil "dibina" dalam sistem pembinaan yang ada di LP, seorang narapidana yang telah dengan sungguh-sungguh menunjukkan penyesalan dan pertobatannya, harus dieksekusi, ujar dia.

"Justru tidak diberikan kesempatan kedua untuk sekadar hidup dan menjalani peran barunya sebagai orang yang mengabdikan sisa hidupnya untuk kebaikan," pungkas dia.(ant/sp/mk03)

0 komentar: