Hosting Unlimited Indonesia

Buronan Kejari Nunukan Ketangkang di Depok

Written By Unknown on Sunday, February 1, 2015 | Sunday, February 01, 2015

Jumali ditengah yang Merupakan Buron Kejari Nunukan
Nunukan (Metro Kalimantan) - Menumpang speedboat Menara Ekspress, Direktur Utama (Dirut) PT Tritunggal Selaras Consultant Utama, Jumali bin Sutar tiba dari Tarakan dengan tangan diborgol, Kamis (29/1). Sebelumnya, tersangka yang empat kali mangkir dari panggilan Kejari Nunukan ini dijemput paksa di Jalan Persatuan II nomor 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/1) lalu.

“Awalnya sebagai saksi. Setelah dipanggil untuk dimintai keterangan selama 4 kali, Jumali juga tidak datang. Bahkan, surat panggilan yang dilayang sempat dibalasnya. Permintaannya harus melalui Kejari Depok. Jadi, kami ikuti, namun tidak datang juga. Akhirnya kamilah yang menjemputnya secara paksa di Depok,” kata Kepala Kejari Nunukan Ewang Jasa Rahadian SH MH  Jumat (30/1/2015).

Ewang menjelaskan, Jumali menjadi tersangka korupsi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan, Kalimantan Utara tahun anggaran 2012 dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Nunukan setelah pengakuan Sutan Siburian dan Sigit Pujiarto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) DPU Nunukan yang menjadi tersangka sebelumnya.  

Ketiga tersangka ini dinilai telah merugikan negara senilai Rp 541,55 juta dari nilai proyek sebesar Rp 1,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012. Hasil tersebut sesuai laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Kenapa menjadi target, karena tersangka ini juga ikut menikmati uang pembagian seperti dua tersangka lainnya. Jadi, harus ditangkap juga. Tidak adil kalau hanya dua PNS di PU itu saja,” ungkap Ewang.

Dia menjelaskan, tersangka ini untuk sementara dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Nunukan sebelum menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Bersama dua tersangka lainnya.  

“Terserah dia (Jumali, Red) mau siapkan pengacara sendiri atau dicarikan. Nanti kami menunggu seperti apa maunya. Yang jelas, hak tersangka harus kami penuhi. Kami juga sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini di persidangan. Apalagi sudah 10 saksi dihadirkan. Jadi, sesegara mungkin dibawa ke diterbangkan ke Samarinda mengikuti persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peran Sutan Siburian dalam kegiatan pembuatan proyek tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya mengetahui pelaksanaan dan perkembangan kegiatan yang terjadi di lapangan. Namun ternyata, tugas tersebut tidak dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Sehingga pada proses pembayaran ke pihak ketiga yang diajukan 100 persen ternyata tidak sesuai dengan data riil dan hasil pekerjaan.

Bahkan, setelah diperiksa, kegiatan tersebut justru belum dilaksanakan. Ketika kontrak berakhir pada 3 September 2012 lalu, yang bersangkutan menyatakan pekerjaan 100 persen dengan pertimbangan surat pernyataan rekanan yang menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut.(jpnn/mk03)

0 komentar: