Hosting Unlimited Indonesia

Tersangka Kredit Fiktif Rp.129 Miliar Ditangkap

Written By Unknown on Sunday, February 1, 2015 | Sunday, February 01, 2015

Medan (Metro Kalimantan) - Boy Hermansyah, Bos perusahaan PT Bahari Dwikencana Lestari, yang sudah tiga tahun menjadi borunan dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 129 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jl Pemuda Medan, akhirnya ditangkap di Cengkareng.

"Perkara ini ditangani kejaksaan, dan penangkapan oleh Polda Sumut. Kita akan melakukan koordinasi atas kasus korupsi tersebut. Negara mengalami kerugian sekitar Rp 117,5 miliar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat (30/1).

Chandra mengatakan, perkara yang melilit Boy Hermansyah itu ditangani Kejati Sumut sejak tahun 2011 lalu. Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang seorangnya dari Appraisal. Kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Medan.

Dijelaskan, beberapa di antara tersangka yang diproses tersebut, sudah ada yang dilimpahkan sekitar bulan November 2012 lalu. Saat itu, Boy Hermansyah yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif itu menghilang ketika kasusnya ditangani penyidik. Kejaksaan memburunya.

"Kasus ini berawal dari permohonan kredit yang diajukan perusahaan Boy Hermansyah ke BNI 46 sebesar Rp 133 miliar, sekitar tahun 2009. Perusahaan itu mengagunkan perkebunan sawit. Kemudian, pihak bank mengabulkan pinjaman sebesar Rp 129 miliar," katanya.

Perkebunan itu dianggap fiktif karena ada pihak lain yang mengklaim perkebunan itu bukan milik Boy Hermansyah.(sp/mk03)

0 komentar: