Hosting Unlimited Indonesia

Ibu Memberi Efek Jera Dengan Memanjarakan Anaknya

Written By Unknown on Wednesday, March 11, 2015 | Wednesday, March 11, 2015

Fai (17) dan Edo (14)  saat Setelah Sidang
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Mungkin kesal dengan anak kandungnya karena mencuri uang Rp 450 ribu,  Edo seorang anak berusia 14 tahun diseret ibunya ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin , Selasa (10/3).

Lina ibu dari sang anak berinisial Edo ini sampai tega melakukan hal tersebut diduga karena putranya itu sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumahnya.

Tapi meski begitu, sang ibu tampak tetap setia mendampingi putranya selama persidangan. Bahkan ketika Edo keluar dari ruang sidang, Lina dengan mata berkaca-kaca, terlihat mengelus kepala putranya yang juga menangis.

Ed diseret ke meja hijau bersama dua orang temannya FAI (17) dan Rizky (20). Tapi pada persidangan kamarin, karena EP dan FAI masih di bawah umur, mereka disidang secara bersamaan, sementara Rizky akan disidang terpisah.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratomo SH dari Kejari Banjarmasin ini mengatakan bahwa dalam persidangan tadi, majelis hakim Bonny SH yang memimpin jalannya sidang masih mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.

“Tadi hakim masih mengupayakan mediasi, pertimbangannya diantaranya, mereka ini bisa tetap melanjutkan sekolah dulu, karena mereka masih usia sekolah,”  ujar jaksa kepada wartawan.

Sementara kuasa hukum dari Edo dari LKBH WK (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Wanita dan Keluarga), Yurliani SH mengatakan bahwa kliennya sampai diperkarakan karena ibunya ingin agar anaknya itu tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.

“Ibunya itu ingin memberikan efek jera, kepada anaknya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut". Tandasnya (ags)

0 komentar: