Hosting Unlimited Indonesia

Oknum Pengacara Dan Kejari Banjarmasin Digugat Pemilik Sabu

Written By Unknown on Tuesday, March 3, 2015 | Tuesday, March 03, 2015

Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Gugatan wanprestasi oleh Setiawati alias Tia yang dilayangkan terhadap empat orang tergugat Hairanda Suryadinata, Nuzul Rohim, Agoes Soenanto Prasetyo, Fauzi, mulai menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/3) pagi.

Setiawati yang merupakan tante Yuliana yang tak lain adalah terdakwa pemilik sabu 4,3 kilogram dan 18 ribu butir pil ekstasi itu , melakukan gugatan terhadap Hairanda Suryadinata sebagai tergugat 1, Nuzul Rohim tergugat 2 yang mana mereka berdua merupakan penasihat hukum Yuliana, Agoes Soenanto Prasetyo yang menjabat  Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin sebagai tergugat 3 dan Kasi Pidana Umum Kejari Banjarmasin Fauzi sebagai tergugat 4.

Keempat orang tergugat itu, dinilai wanprestasi setelah menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk usaha bekerjasama dalam usaha pengadaan tanah dan pembangunan perumahan disewakan (kos) bagi karyawan/pekerja umum sebagai tempat tinggal, telah meminjam uang sebesar Rp2 miliar kepada penggugat.

Setelah berjalan beberapa waktu lamanya, penggugat mencoba berkali-kali menanyakan untuk mengetahui perkembangan usaha yang dijalankan, tetapi penggugat tidak mendapat keterangan dari pihak tergugat.

Karena itulah, persoalan ini kemudian Tia melalui penasihat hukumnya Marudut Tampubolon SH melayangkan gugatan terhadap keempatnya.

Namun sidang gugatan wanprestasi yang diajukan oleh penggugat, terpaksa ditunda, lantaran tidak satu pun pihak tergugat yang menghadiri persidangan.

“Kita sangat menyesalkan pihak tergugat tidak masuk ruang sidang. Padahal, mereka ada di PN,” kata Marudut Tampubolon SH seusai sidang.

Terpisah, salah satu tergugat Fauzi mengaku juga heran dengan gugatan yang diajukan oleh penggugat. Karena selama ini dirinya merasa tidak pernah membuat perjanjian apapun dengan pihak penggugat.

“Digugatan katanya ada perjanjian mau bikin rumah kost-kostan, yang bikin perjanjian juga aku ga ngerti. Tahu-tahu katanya ada perjanjian mau bikin kost-kostan,” ujar Fauzi.

Sementara itu sebelumnya, Humas PN Banjarmasin  soal gagalnya sidang gugatan lantaran para tergugat tidak menghadiri sidang mengatakan tidak masalah karena ini perkaranya perdata.

“Kalau dalam sidang perdata tidak masalah tergugat tidak datang. Jika sampai perkara selesaipun tidak datang, juga tak  apa-apa namanya verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat,” ucapnya singkat.

0 komentar: