Hosting Unlimited Indonesia

Penasehat Hukum Tolak Saksi Yang Tidak Ada Dalam BAP

Written By Unknown on Saturday, March 28, 2015 | Saturday, March 28, 2015

Banajrmasin (Metro Kalimantan ) - Sidang terdakwa Eko Widowati dari BPN, salah satu terdakwa korupsi pelebaran Bandara Syamsuddin Noor kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (25/3) pagi.

Agenda sidang yang menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banjarmasin kemarin berlangsung cukup menegangkan. 


Bagimana tidak, karena dari enam orang saksi yang dihadirkan, tiga orang diantarnya ditolak oleh penasihat hukum terdakwa, Pieter Hadjon SH MH. “Iya saksinya kita tolak,” ujarnya.


Penolakan yang dilakukan oleh Pieter itu cukup beralasan, karena saksi tersebut disidik oleh penyidik kejaksaan yang tidak memiliki surat Sprindik (Surat perintah Penyidikan).


“Dalam hukum kalau orang bertindak tanpa wewenang itu batal demi hukum, cacat yuridis,” jelas Pieter.


Salah seorang saksi yang ditolak oleh penasihat hukum, Marince Marbun yang tampak menunggu di depan ruang sidang mengatakan ia bersama dengan Hani Murtini dan Marsita Sihotang hanya diminta berhadir untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut.


“Kita disuruh jaksa hadir untuk menjadi saksi, tidak tahu bagaimana prosedurnya,” jelasnya.


Sementara masih dalam persidangan itu, keterangan salah seorang saksi bernama P Siregar yang mengatakan bahwa terdakwa Eko memberikan kemudahan dalam penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan miliknya dibantah keras oleh terdakwa.
 
“Semua yang dikatakan oleh saksi itu bohong pak hakim bahwa saya telah memberi kemudahan,” tegasnya.(ndank)

0 komentar: